BREBES, KOMPAS.com - Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI).
Lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu dilaporkan karena diduga membagikan uang ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan tujuan penggelembungan suara calon legislatif tertentu dalam Pemilu 2024.
Mereka dilaporkan ke DKPP oleh 3 aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes, yaitu Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso didampingi pengacara Agus Wijanarko dari YLBH Garuda Kencana Indonesia cabang Tegal ke DKPP-RI di Jakarta pada Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Sadap, Caleg yang Diduga Bagi-bagi Uang Akhirnya Penuhi Panggilan Bawaslu Makassar
"Kita serahkan 25 alat bukti. Mulai dari pernyataan PPK, foto-foto, kemudian percakapan WA, video, dan pernyataan para saksi. Kita sudah terima tanda pengaduan dari DKPP kemarin," kata Muamar Riza saat konferensi pers di sebuah cafe di Brebes, Rabu (5/6/2024).
Diungkapkan Riza, yang juga mantan Ketua KPU Brebes dua periode 2013-2018 dan 2018-2023, para penyelenggara Pemilu tersebut diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Terstruktur karena menggerakan penyelenggara dari KPU hingga PPK untuk melakukan penggelembungan suara atas pesanan oknum peserta pemilu.
Dalam praktiknya, diduga mengandung suap yang nilainya cukup fantastis mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut sebagian dibagikan ke PPK dan Panwascam untuk memuluskan rencana penggelembungan suara.
"Diduga untuk PPK Rp 30 juta. Kemudian dari Bawaslu antara Rp 10 dan Rp 15 juta untuk Panwascam. Instruksinya dari Bawaslu adalah agar Panwascam nurut apa kata PPK, jadi ketika PPK melakukan penggelembungan (suara) agar tidak protes diam saja," kata Riza.
Dikatakan Riza, sebagian besar PPK dan Panwascam dari 17 kecamatan pada akhirnya menolak dan mengembalikan uang. Meski ada sebagian kecil lainnya yang diduga tetap melaksanakan instruksi tersebut.
"Sebagian perubahan angka saat rekapitulasi di kecamatan sempat dilakukan. Namun sebagian tidak dilaksanakan karena PPK yang menerima uang ketakutan dan memilih mengembalikan uang," ujar Riza.
Kelima komisioner KPU Brebes yg dilaporkan adalah Manja Lestari Damanik (Ketua), Wahadi, Aniq Kanafilah Aziz, Mohamad Taufik ZE, dan Moh Muarofah. Kemudian komisoner Bawaslu adalah Trio Pahlevi (Ketua), Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo.
Ditambahkan Riza, dirinya bersama mantan penyelenggara Pemilu lainnya mengaku prihatin dengan oknum penyelenggara sekarang yang diduga bertindak di luar batas.
"Prihatin terhadap perilaku sejumlah oknum, bukan lembaganya ya. Oknum yang sudah sangat keterlaluan melakukan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan massif. Ini bentuk keprihatinan kami sebagai mantan penyelenggaran negara baik di Brebes dan Tegal," kata Riza.
Berdasar atas keprihatinan tersebut, Riza dan sejumlah aktivis lainnya melakukan pengaduan ke DKPP. Apalagi, jelang Pilkada serentak November 2024 diharapkan penyelenggara Pemilu di Brebes bisa bertindak benar sesuai prosedur.
"Kalau tidak dilakukan langkah pengaduan ke DKPP kita tidak tahu nasib Pilkada yang sebentar lagi berproses. Ini bentuk keprihatinan kita sebagai mantan penyelenggara negara suport untuk masalah ini," pungkas Riza.