PADANG, KOMPAS.com - Sejumlah lapak milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Kota Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Selasa (4/6/2024).
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, lapak-lapak tersebut dibongkar karena berada di atas drainase dan merusak estetika keindahan kota.
"Jika hujan terjadi tentunya akan menyumbat aliran air di drainase tersebut sehingga bisa menyebabkan banjir. Selain itu lapak tersebut juga mengurangi keindahan kota. Pastinya keberadaan lapak itu juga melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum," ucap Chandra.
Baca juga: PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang
Chandra mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang ada demi menjadikan Kota Padang tertib.
Baca juga: 20 Persen Siswa SD di Padang Merokok
"Kita akan selalu melakukan pengawasan serta penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah secara rutin dan bertahap. Maka dari itu kami imbau kepada masyarakat Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, demi terciptanya Kota Padang yang tertib," tuturnya.
Lebih jauh disebutkan, Chandra tidak melarang warga berjualan. Namun tidak ditempat yang dilarang.
"Kita tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun berdagang lah di tempat yang tidak melanggar aturan agar tidak kami tertibkan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.