Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bekerja 7 Tahun, PNS Pakai Ijazah Palsu di Sumut Rugikan Negara Rp 278,2 Juta

Kompas.com - 02/06/2024, 09:12 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MOG diduga menggunakan ijazah palsu saat penerimaan calon PNS tahun 2018 lalu.

Hal ini terungkap setelah pihak universitas yang tercantum tidak mengakui pernah mengeluarkan transkip nilai dan ijazah yang digunakan MOG.

Namun pelaku ternyata sudah bekerja selama tujuh tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu mengatakan, tersangka MOG mengikuti tes CPNS anggaran 2018. Tersangka MOG, menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan.

"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi ges CPNS kala itu," kata Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024).

Hal tersebut terungkap setelah ada pengakuan dari universitas yang tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan tersangka.

Baca juga: Proyek Perbaikan Jalan Diduga Fiktif, PNS dan Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara

"Dari universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkrip nilai, dan ijazah atas nama tersangka, bahkan itu bukan produk dari Universitas tersebut. Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu," jelasnya.

Kerugian negara capai Rp 278,2 juta

Atas perkara ini, tim Kejari Tanjungbalai mengembangkan dan menemukan kerugian negara akibat perbuatannya.

Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai.

"Karena telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah, maka MOG kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

MOG dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: PNS di Sumut Pakai Ijazah Palsu Saat Seleksi, Baru Ketahuan Setelah 7 Tahun

"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Kini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, jaksa saat ini masih melakukan pemberkasan dan menyusun dakwaan.

"Kami juga masih akan melakukan penyidikan untuk dilakukan pengembangan. Jadi, mohon bersabar untuk teman-teman mohon doanya," pungkas Andi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kejari Tanjungbalai Amankan ASN yang Gunakan Ijazah Palsu saat Penerimaan PNS Tahun 2018

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sakit Hati Ditelantarkan, Anak di Kebumen Bunuh Ayah yang Baru Pulang Merantau

Sakit Hati Ditelantarkan, Anak di Kebumen Bunuh Ayah yang Baru Pulang Merantau

Regional
Solo Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024, Gibran: Siap, 2 Kali Pengalaman ASEAN Para Games

Solo Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024, Gibran: Siap, 2 Kali Pengalaman ASEAN Para Games

Regional
5 Kecamatan di Magelang Rentan Kekeringan Saat Musim Kemarau

5 Kecamatan di Magelang Rentan Kekeringan Saat Musim Kemarau

Regional
Anak Bunuh Ayah di Kebumen, Korban Ber-KTP Kalimantan

Anak Bunuh Ayah di Kebumen, Korban Ber-KTP Kalimantan

Regional
Seorang Perempuan dan Anaknya di Deli Serdang Tewas Tertimpa Pohon

Seorang Perempuan dan Anaknya di Deli Serdang Tewas Tertimpa Pohon

Regional
3 Hari Dieng Diselimuti Embun Es, Suhu Pagi Ini Minus 0,57 Derajat Celsius

3 Hari Dieng Diselimuti Embun Es, Suhu Pagi Ini Minus 0,57 Derajat Celsius

Regional
Menpora Gelar Rapat Perdana dengan Gibran Usai Solo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024

Menpora Gelar Rapat Perdana dengan Gibran Usai Solo Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024

Regional
Pemuda di Mataram Cabuli Pelajar SMA, Pelaku Ancam Sebar Foto Asusila Korban

Pemuda di Mataram Cabuli Pelajar SMA, Pelaku Ancam Sebar Foto Asusila Korban

Regional
Anak Bunuh Ayah di Kebumen Terancam Hukuman Seumur Hidup, Saat Ini Pelaku Dirawat

Anak Bunuh Ayah di Kebumen Terancam Hukuman Seumur Hidup, Saat Ini Pelaku Dirawat

Regional
Kelompok Remaja di Banjarmasin yang Konvoi Bawa Sajam Ditangkap

Kelompok Remaja di Banjarmasin yang Konvoi Bawa Sajam Ditangkap

Regional
Tangan Bengkak dan Bernanah Usai Disuntik Perawat, Pasien Kanker Payudara Somasi RSUP NTB

Tangan Bengkak dan Bernanah Usai Disuntik Perawat, Pasien Kanker Payudara Somasi RSUP NTB

Regional
HUT Ke-240 Pekanbaru, Pj Walkot Risnandar Buka Agenda Pekan Raya Pekanbaru 2024

HUT Ke-240 Pekanbaru, Pj Walkot Risnandar Buka Agenda Pekan Raya Pekanbaru 2024

Kilas Daerah
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Regional
Sejumlah Pabrik di Jateng Tutup, Pj Gubernur Nana Minta Tidak Dibesar-besarkan

Sejumlah Pabrik di Jateng Tutup, Pj Gubernur Nana Minta Tidak Dibesar-besarkan

Regional
Penyelundupan Burung Hutan Terjadi Lagi, Lampung 'Hotspot' Perdagangan Ilegal

Penyelundupan Burung Hutan Terjadi Lagi, Lampung "Hotspot" Perdagangan Ilegal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com