JAMBI, KOMPAS.com - Aldi (20) yang membunuh rekan kerjanya bernama Joni (43) dengan menusuknya 21 kali mengaku kesal dengan korban usai berselisih saat bekerja di toko ban.
"Masalah Kerja, dendam lama," ujar Aldi kepada wartawan di Polsek Pasar Jambi, Kamis (30/5/2024).
Pembunuhan tersebut berlangsung di dekat Jembatan Makalam, Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 18:30 WIB.
Baca juga: Usai Membunuh Istri, Suami Serahkan Diri ke Polsek Cileunyi
Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Cahyono mengatakan, perselisihan korban dan pelaku terjadi 3 bulan lalu. Akibat perselisihan ini, pelaku berhenti dari pekerjaannya.
Hal ini membuat Aldi dendam, sehingga muncul niat membunuh korban.
Sampai akhirnya di hari kejadian, Aldi menunggu korban yang hendak pulang kerja. Aldi menikam dada korban, namun korban sempat melarikan diri dengan berlumuran darah.
Aldi lalu mengejar korban dan menikamnya kembali.
Baca juga: Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur
Usai membunuh korban, Aldi menyerahkan dirinya ke Polsek Pasar Jambi, mengakui perbuatannya.
"Langsung menyerahkan diri, sekitar pukul 19:00 WIB," ujar Kapolsek di Polsek Pasar Jambi, Kamis (30/5/2024).
Selanjutnya, tim Reskrim, Patroli, dan Sabhara mendatangi TKP guna mengecek kebenaran. Ketika dicek, korban sudah meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Aldi (20) disangkakan dengan Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.