Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diamankan, 70 Tanduk Kerbau Tanpa Dokumen di Bakauheni

Kompas.com - 29/05/2024, 10:56 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung menggagalkan pengiriman 70 tanduk kerbau tanpa dokumen di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Petugas karantina saat patroli rutin menemukan puluhan tanduk kerbau yang tak dilengkapi dokumen persyaratan yang dibawa truk ekspedisi tujuan Tangerang."

Demikian kata Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Pupuik Tanduak, Alat Musik Tradisional Khas Minang dari Tanduk Kerbau

Dia menegaskan, semua komoditas baik hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya harus dilaporkan terlebih dahulu kepada satuan tugas yang berwenang, sebelum diseberangkan ke Pulau Jawa.

"Kami ada patroli rutin untuk melakukan pengawasan, di Bakauheni. Nah saat berpatroli, tim menemukan komoditas tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, sehingga dilakukan penahanan," kata Donni.

Donni mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pemilik alat angkut, tanduk kerbau tersebut dibawa dan diangkut dari Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi,  dan akan diseberangkan ke Pulau Jawa.

"Berdasarkan data Karantina Lampung, terakhir kali penahanan pengiriman tanduk kerbau terjadi pada April 2018 silam," kata Donni.

Donni juga mengimbau agar semua pihak tertib aturan dalam melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya, saat melalui Pelabuhan Bakauheni.

Baca juga: Polisi di Ambon Amankan Buruh dan ABK Saat Menggagalkan Penyelundupan Kanguru Papua

"Untuk pemilik alat angkut kami beri peringatan serta pembinaan untuk selalu melapor bila ingin menyeberangkan komoditas tersebut," kata dia.

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso, menambahkan, komoditas yang sering digunakan untuk aksesoris ruangan tersebut bukan termasuk komoditas yang dilindungi.

"Tanduk kerbau memang tidak termasuk komoditas yang dilindungi, namun, sesuai Undang-undang Noṃor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas tanduk kerbau termasuk wajib lapor ke karantina," kata Akhir Santoso.

Menurut Akhir Santoso, prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit, karena pemilik hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan.

Misalnya, sertifikat veteriner dari Dinas Peternakan setempat, kemudian dilaporkan ke petugas karantina yang ada di Pelabuhan Bakauheni.

"Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antararea," kata Akhir Santoso. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tokoh Pendiri Provinsi Belitung Meninggal di Mekkah

Tokoh Pendiri Provinsi Belitung Meninggal di Mekkah

Regional
Pemprov Kepri: Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti 60 Hari

Pemprov Kepri: Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti 60 Hari

Regional
Polisi Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Timah Ilegal

Polisi Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Timah Ilegal

Regional
Sampah Menumpuk di Jalan, Bupati Pemalang Sebut Ada Pegawai DLH yang Lakukan Sabotase

Sampah Menumpuk di Jalan, Bupati Pemalang Sebut Ada Pegawai DLH yang Lakukan Sabotase

Regional
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Pria 34 Tahun Maling di Rumah Tetangga

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Pria 34 Tahun Maling di Rumah Tetangga

Regional
Melihat Pernikahan Adat Jawa di Candi Borobudur, Pengantin Dikirab Bregada Sebelum Ijab Kabul

Melihat Pernikahan Adat Jawa di Candi Borobudur, Pengantin Dikirab Bregada Sebelum Ijab Kabul

Regional
Gulo Puan, Kuliner Langka Kegemaran Bangsawan Palembang

Gulo Puan, Kuliner Langka Kegemaran Bangsawan Palembang

Regional
Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Basis Satu Data Penting untuk Sukseskan Program Pemerintah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Basis Satu Data Penting untuk Sukseskan Program Pemerintah

Regional
Kuras Sumur, Pria di Cilacap Tewas

Kuras Sumur, Pria di Cilacap Tewas

Regional
International Tour de Banyuwangi Kembali Digelar, Diikuti 20 Tim dari 9 Negara

International Tour de Banyuwangi Kembali Digelar, Diikuti 20 Tim dari 9 Negara

Regional
Tunggu Putusan Pengadilan, Pemkot Jambi Siapkan Anggaran untuk SDN 212

Tunggu Putusan Pengadilan, Pemkot Jambi Siapkan Anggaran untuk SDN 212

Regional
Putrinya Jatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Selamet: Saya Sudah Kayak Orang Gila...

Putrinya Jatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Selamet: Saya Sudah Kayak Orang Gila...

Regional
Cegah Jebol Berulang, Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Gunakan Struktur 'Retaining Wall'

Cegah Jebol Berulang, Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Gunakan Struktur "Retaining Wall"

Regional
Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung di Kebumen, Motifnya Sakit Hati

Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung di Kebumen, Motifnya Sakit Hati

Regional
Timah Batangan Senilai Rp 1,8 Miliar Diselundupkan Pakai Manifes Buah-buahan

Timah Batangan Senilai Rp 1,8 Miliar Diselundupkan Pakai Manifes Buah-buahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com