BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung menggagalkan pengiriman 70 tanduk kerbau tanpa dokumen di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Petugas karantina saat patroli rutin menemukan puluhan tanduk kerbau yang tak dilengkapi dokumen persyaratan yang dibawa truk ekspedisi tujuan Tangerang."
Demikian kata Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Pupuik Tanduak, Alat Musik Tradisional Khas Minang dari Tanduk Kerbau
Dia menegaskan, semua komoditas baik hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya harus dilaporkan terlebih dahulu kepada satuan tugas yang berwenang, sebelum diseberangkan ke Pulau Jawa.
"Kami ada patroli rutin untuk melakukan pengawasan, di Bakauheni. Nah saat berpatroli, tim menemukan komoditas tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, sehingga dilakukan penahanan," kata Donni.
Donni mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pemilik alat angkut, tanduk kerbau tersebut dibawa dan diangkut dari Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dan akan diseberangkan ke Pulau Jawa.
"Berdasarkan data Karantina Lampung, terakhir kali penahanan pengiriman tanduk kerbau terjadi pada April 2018 silam," kata Donni.
Donni juga mengimbau agar semua pihak tertib aturan dalam melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya, saat melalui Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Polisi di Ambon Amankan Buruh dan ABK Saat Menggagalkan Penyelundupan Kanguru Papua
"Untuk pemilik alat angkut kami beri peringatan serta pembinaan untuk selalu melapor bila ingin menyeberangkan komoditas tersebut," kata dia.
Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso, menambahkan, komoditas yang sering digunakan untuk aksesoris ruangan tersebut bukan termasuk komoditas yang dilindungi.
"Tanduk kerbau memang tidak termasuk komoditas yang dilindungi, namun, sesuai Undang-undang Noṃor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas tanduk kerbau termasuk wajib lapor ke karantina," kata Akhir Santoso.
Menurut Akhir Santoso, prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit, karena pemilik hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan.
Misalnya, sertifikat veteriner dari Dinas Peternakan setempat, kemudian dilaporkan ke petugas karantina yang ada di Pelabuhan Bakauheni.
"Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antararea," kata Akhir Santoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.