BENGKULU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bengkulu telah menganggarkan dana sebesar Rp 20 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk mencetak karcis parkir tahap ketiga.
"Menurut informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Rp 20 Juta untuk anggaran karcis juru parkir."
Demikian kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera di Bengkulu, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Tarif Parkir di Salatiga Naik, Warga Singgung soal Hak
Dengan anggaran tersebut, karcis parkir tahap ketiga untuk juru parkir di Kota Bengkulu saat ini telah masuk dalam proses cetak dan akan segera didistribusikan.
Ia menyebutkan, setiap juru parkir harus memberikan karcis serta menggunakan rompi tanda parkir.
Jika tidak digunakan, masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar retribusi parkir alias gratis.
Untuk itu, bagi juru parkir dan warga di Kota Bengkulu untuk memahami, jika juru parkir tidak memberikan karcis parkir maka warga tak wajib membayar.
"Tetapi dengan keadaan seperti ini maka untuk solusi dengan belum ada karcis, diimbau pada juru parkir untuk tarik seikhlasnya saja," sebut Gita.
Diketahui sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson menegaskan, juru parkir wajib memberikan karcis retribusi kepada pemilik kendaraan dan jika tidak diberikan maka warga diperbolehkan untuk tidak membayar.
Baca juga: Dishub Kota Yogyakarta Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Parkir Selama Lebaran
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Perda turunan tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu tentang retribusi parkir di Kota Bengkulu mengalami kenaikan.
Seperti untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 2.000 naik Rp 3.000, serta untuk kendaraan roda enam atau lebih dikenakan biaya parkir sebesar Rp10.000-Rp 16.000.
Baca juga: Cek Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Sementara itu, dengan adanya kenaikan tarif retribusi parkir di Kota Bengkulu, pihaknya membagikan perlengkapan juru parkir.
Perlengkapan tersebut terdiri dari Surat Perintah Tugas (SPT), rompi, topi, dan untuk karcis baru akan diserahkan ketika tarif baru sudah resmi diberlakukan kepada 700 juru parkir dari 12 zona yang ada di wilayah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.