PONTIANAK, KOMPAS.com - Anggota Polres Kayong Utara yang merupakan tersangka pelecehan asisten rumah tangga (ART) dan anak angkat, Aipda AK, terancam dipecat jika terbukti bersalah.
Sebagaimana diketahui, tersangka AK ditahan di Polda Kalbar dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Sementara kasus pidananya masih ditangani Polres Kayong Utara.
Petit memastikan, Kapolda Kalbar komitmen akan usut tuntas perkara tersebut dan akan transparan kepada pihak korban serta pelapor.
Baca juga: Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar
Petit menegaskan, jika tersangka terbukti bersalah melakukan perbuatannya, ancaman sanksi maksimal adalah pemecatan dari anggota kepolisian.
“Apabila terbukti maka Kapolda akan bertindak tegas kepada oknum anggota tersebut. Sanksinya bisa berupa pemecatan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol, Raden Petit, saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Dia menambahkan, saat ini tersangka AK sudah ditahan di Polda Kalbar dan menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan,” kata Petit.
Sebelumnya, anggota Polres Kayong Utara berpangkat ajun inspektur polisi dua (Aipda) berinisial AK diduga melecehkan asisten rumah tangga (ART) dan anak angkatnya.
Tersangka yang menjabat Kanit Paminal Polres Kayong Utara juga langsung dicopot dan ditahan.
Dharmianto menerangkan, sejauh ini korban diketahui dua orang, yakni anak angkatnya berusia 11 tahun dan asisten rumah tangga berusia 17 tahun.
“Kejadian keduanya sekitar awal Mei 2024 kemarin,” ucap Dharmianto.
Dharmianto menyebut, keduanya korban mendapat pelecehan berupa sentuhan dan pelukan. Perbuatan itu kemudian diketahui oleh istri tersangka dan melaporkannya ke polisi.
“Belakangan kami tahu ternyata pelaku juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Dharmianto.
Atas perbuatannya, tegas Dharmianto, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Anggota Polres Kayong Utara Diduga Lecehkan ART dan Anak Angkat
Tersangka juga langsung ditahan untuk mempermuaf penyidikan.
“Saya selaku Kapolres Kayong Utara meminta maaf atas kejadian ini. Saya pastikan, pelaku ditahan dan proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Dharmianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.