KAYONG UTARA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial MN (40) ditangkap atas dugaan sodomi terhadap bocah bawah umur. Pelaku juga melecehkan seorang bocah laki-laki.
Kepala Polisi Resor Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto mengatakan, saat ini tersangka dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui lebih jauh motif dan modusnya.
“Tersangka sudah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif,” kata Dharmianto saat dihubungi, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Paman Sodomi Keponakan di Aceh Utara Ditangkap
Dharmianto menerangkan, perkara tersebut terungkap pada Kamis (29/2/2024). Saat itu, salah satu orangtua melapor bahwa anaknya telah menjadi korban kekerasan seksual.
“Dari laporan itu terduga pelaku kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka,” terang Dharmianto.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa pencabulan terjadi di rumah tersangka, sejak tahun 2021 hingga Januari 2024. Kedua korban menumpang menggunakan koneksi internet di rumah tersangka.
Menurut Dharmianto, dugaan awal, modus tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan bujuk rayu dan iming-iming uang Rp 20.000
“Perbuatan cabul tersangka telah dilakukan berulangkali sejak 2021,” ungkap Dharmianto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Dharmianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.