KENDARI, KOMPAS. com - Seorang pria menerobos masuk ke dalam rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung di RSUD Konawe, Selasa (14/5/2024). Peristiwa itu hampir membuat Presiden Jokowi terjatuh.
Aksi nekat pria yang diketahui bernama Mahyuddin, warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, dilakukan saat sesi tanya jawab Presiden Jokowi dengan wartawan di Rumah Sakit Konawe.
Baca juga: Terkena Hempasan Heli yang Ditumpangi Jokowi, Dahan Pohon Timpa 7 Warga, 2 Masih Dirawat
Ia menerobos barikade pasukan pengamanan presiden (paspampres) sambil berteriak gajinya ditahan negara selama 6 tahun.
Aksi nekat Mahyudin menjadi viral di media sosial. Diduga ia belum bisa terima dipecat sebagai ASN di Kecamatan Lambuya pada tahun 2018 lalu atas tuduhan laporan pemalsuan data.
Mahyudin mengaku ingin bertemu Presiden Jokowi untuk menyampaikan langsung masalah pemecatannya sebagai ASN.
"Masalahku ini bisa diselesaikan sampai saya bisa puas, bisa kembali mendapatkan gaji saya. Sudah tidak ada kasihan gajiku sudah dihentikan sejak tahun 2018," ungkap Mahyudin kepada sejumlah wartawan di Kendari, Selasa (14/5/2024).
Mahyudin mengaku menjadi ASN sejak tahun 2010 lewat jalur Sekretaris Desa (Sekdes), dan sejak itu menerima gaji dari negara. Namun, kata dia, pada tahun 2018, tiba-tiba gajinya dihentikan dan nomor induk kepegawaian (NIP)-nya dibekukan.
"Sampai sekarang apa pelanggaran saya di dalam hal ini tentang kepegawaian, karena saya tidak melakukan penipuan atau pelanggaran apapun tentang ASN. Itu yang akan saya sampaikan kepada bapak Presiden. Kenapa gaji saya ditahan, harusnya ada tim investigasi apakah itu dari pusat untuk melihat apa persoalan ini benar laporan-laporan tersebut. Ini kan laporan sepihak masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
"Katanya pemalsuan data dokumen untuk meluluskan PNS tahun 2010," tegas Mahyudin.
Ia menambahkan, sesuai tata cara pengangkatan PNS atau Sekdes ada aturannya di PP Nomor 5 tahun 2007. Dia mengaku punya SK Bupati.
"Ketentuan itu saya miliki semua. itulah yang saya ingin tuntut di mana letak kesalahan saya," sambung Mahyudin.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Berharap Reduksi Banjir di Konawe
Kepala BPSDM Kabupaten Konawe, Suparjo saat dikonfirmasi menjelaskan Mahyuddin adalah ASN yang diberhentikan oleh BKN pusat atas dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian.
"Beliau sebelumnya sekretaris desa berstatus PNS di Desa Awuliti. Namun tahun 2012 Mahyuddin diberhentikan atas dugaan pemalsuan ijazah," jelas Suparjo.
Suparjo juga memastikan Mahyuddin tidak lagi terdaftar di BKN. Sehingga sudah tidak memiliki hak untuk menerima gaji sebagian ASN.
"Tidak ada penahanan gaji, karena yang bersangkutan bukan PNS," singkatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.