PANDEGLANG, KOMPAS.com - Sunendi alias Nendi, terdakwa pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari Pandeglang) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Senin (13/5/2024).
“Tadi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah mebacakan tuntutan, pidana penjara, dituntut selama lima tahun penjara, dendanya Rp 10.000.000 subsider dua bulan kurungan,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani Hafit usai sidang tuntutan, Senin.
Baca juga: Tangisan Tersangka Perburuan Badak: Aku Tobat, Ibu...
Sunendi dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan tiga pasal yang dijeratkan.
Satu di antaranya adalah menangkap, membunuh, dan memperniagakan satwa yang dilindungi yakni badak jawa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Wildan mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa sehingga mendapat tuntutan lima tahun.
“Hal memberatkan misalnya terdakwa merugikan balai TNUK terkait kelestarian hewan, kemudian hal meringankan adalah terdakwa kooperatif berkata terus terang selama persidangan dan belim pernah dihukum sebelumnya,” kata Wildan.
Berdasarkan dakwaan yang diunggah di laman SIPP PN Pandeglang, Sunendi melakukan perburuan badak jawa pada sekitar Mei 2022.
Dalam perburuan tersebut dia dibantu oleh tiga orang lain yakni Sukarya, Icut dan Haris.
Baca juga: Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron
Lokasi berburu dilakukan di Kawasan TNUK di Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.
Berbekal sejumlah senjata yang dibawa, Sunendi menemukan badak yang sedang makan. Dia kemudian menembak badak tersebut dari jarak 15 meter hingga terjatuh dan mati.
Badak yang sudah mati kemudian disembelih menggunakan golok dan diambil culanya.
Dalam dakwaan itu, Sunendi kemudian menjual cula badak tersebut Rp280.000.000 di Jakarta.
Polisi sudah menangkap dua pembeli badak jawa tersebut yakni Yogi Purwadi (41) warga Jakarta Timur dan Liem Hoo Kwan Willy (71) warga Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kelompok Sunendi disebut sudah berburu badak dan culanya sejak 2020. Selama empat tahun, kelompok tersebut telah membunuh enam ekor badak jawa di TNUK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.