MATARAM, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap ANS (36), terduga pelaku penipuan dengan modus menjual barang melalui aplikasi belanja online.
ANS ditangkap di rumahnya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin (6/5/2024) pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan polisi terkait tindak pidana penipuan online pada 24 April 2024.
"Dengan modus sebagai berikut terduga pelaku ANS menawarkan barang berupa mesin silase atau pembuat pakan ternak melalui aplikasi Tokopedia, kemudian terdapat salah satu pelanggan yang tertarik terhadap penawaran tersebut atas nama Diah Iskandar yang menjadi korban," kata Yogi dalam keterangan resmi, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Polresta Magelang Terima 133 Aduan Penipuan Online Selama 2023, Ada Pelaku dari Lapas
Korban kemudian menghubungi terduga pelaku melalui fitur chat pada platform Tokopedia. Selanjutnya komunikasi mereka pindah melalui WhatsApp dengan alasan agar mudah dalam hal negosiasi harga.
Dari komunikasi tersebut diperoleh kesepakatan harga sebesar Rp 102.350.000 setelah dipotong pajak 10 persen.
Terduga pelaku meminta DP atau uang muka barang sebesar Rp 51.175.000 dengan kesepakatan barang dapat diterima satu bulan setelah DP dibayarkan. Sisa pembayaran akan dilunasi setelah barang diterima.
Namun setelah uang dikirim oleh korban, mesin yang dibeli tidak kunjung datang.
"Tetapi barang tidak dikirimkan terduga pelaku, dan menurut keterangan terduga pelaku, uang digunakan untuk bermain judi slot," kata Yogi.
Unit Tipidter dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Andy Nur Rosihan Al Fajri melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah yang berlokasi Kabupaten Pemalang.
Baca juga: Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, Pengantin Wanita Mengaku Bernama Adinda Kanza
Tim Gabungan Unit Tipidter Polresta Mataram dan Tim Resmob Polres Pemalang mengamankan ANS di rumahnya beserta sejumlah barang bukti berupa satu buku rekening BRI milik ANS, KTP, satu unit ponsel Vivo Y95 berwarna biru-ungu dan akun Tokopedia seller atas nama INDIGO FARMING.
Pelaku terancam dijerat Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang - Undang RI no 1. Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.