Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/05/2024, 20:24 WIB
Fitri Rachmawati,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menetapkan Direktur Utama PT Gerbang NTB Emas (GNE), SH, dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), WJ, sebagai tersangka atas pelanggaran terhadap Undang-undang Sumber Daya Air karena mengelola air tanpa izin.

Ia diduga mengebor air tanpa izin untuk penyediaan air bersih di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda NTB, AKBP I Gede Harimbawa menjelaskan, pihaknya segera melimpahkan perkara itu ke jaksa penuntut umum.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyediaan air bersih di Gili Trawangan, Lombok Utara, berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Meski sudah jadi tersangka, keduanya belum ditahan dengan alasan kemanusiaan mengingat keduanya kooperatif.

"Ini kan yang tahap pertama sudah selesai, dan tahap keduanya kita menunggu SH masih umrah, kasihan, secara kemanusiaan kita kasih dulu kesempatan menyelesaikannya. Kalau pulang umrah baru kita lakukan tahap 2 dan yang WJ ini masih di Bali. Segera kita akan limpahkan tahan keduanya ke kejaksaan," katanya.

Baca juga: WN Irlandia Ditemukan Tewas di Perairan Gili Trawangan

Harimbawa mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang Undang Sumber Daya Air atau terkait pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan yang diusut sejak tahun 2023.

"Masalah perizinan dan pengeboran sumber daya air yang mengakibatkan risiko pada kerusakan lingkungan itu yang kita tangani atas kasus ini," jelasnya.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 70 huruf d junto Pasal 49 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 68 huruf q dan b serta Pasal 69 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) junto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Harimbawa juga mengatakan bahwa tersangka WJ sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama terkait perizinan pengelolaan SDA tahun 2019. Saat itu, WJ menjalani hukuman percobaan selama 1 tahun.

Belakang tahun 2022, PT BAL kembali mengajukan izin pengelolaan air di Gili Trawnagan, tetapi pemerintah mencabut izinnya karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Tahun 2023, PT BAL menggandeng PT GNE mengelola sumber air di Gili Trawangan meskipun izinnya telah dicabut.

Berkas lengkap

Juru bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera mengatakan, berkas perkara atas tersangka SH dan JW telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Selanjutnya tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke penuntut umum, untuk kapan pelaksanaan tahap 2-nya silakan masih menunggu dari tim penyidik Polda NTB, karena itu masih menjadi kewenangan penyidik," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com