Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 02/05/2024, 20:07 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Terdakwa calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra Kota Dumai, Riau, berinisial SY divonis 8 bulan penjara atas tindak pidana Pemilu.

Sidang vonis terdakwa SY berlangsung di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (2/5/2024). Majelis hakim menyatakan SY bersalah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Agustinus Herimulyanto, terdakwa SY divonis 8 bulan pidana penjara. SY juga didenda Rp 10 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Baca juga: Honda CRV Tabrak Truk dari Belakang di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Tewas

"Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa SY, tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, yaitu 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 juta," kata Agustinus, Kamis.

SY, sebut dia, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam persidangan, terbukti bahwa pada 13 Februari 2024, melalui pesan suara yang beredar di grup WhatsApp, terdakwa SY menjanjikan uang Rp 200.000 kepada setiap pemilih.

Baca juga: Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

SY merupakan caleg Partai Gerindra nomor urut 5 Dapil IV terdiri dari Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Terdakwa melakukan politik uang sehari sebelum pemilu atau masa tenang.

"Atas putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir. Undang-undang memberikan waktu untuk penentuan sikap selama tiga hari kerja," sebut Agustinus.

Agustinus menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu.

Sebelum SY, pihaknya telah menuntaskan satu perkara pidana pemilu sampai dengan eksekusi terhadap terpidana Malik alias Aleng.

Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pengrusakan alat peraga kampanye milik caleg dari PKB dan partai lainnya di Kota Dumai.

Terpidana dieksekusi jaksa untuk menjalani pidana penjara selama 3 bulan dan membayar denda Rp 1 juta.

Agustinus berharap, dengan proses penegakan hukum dua kasus pidana pemilu ini, dapat mencegah kejadian berulang. 

"Sehingga nantinya orang lain jera jika akan melakukan perbuatan melawan hukum. Proses hukum tersebut dapat menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat, agar kedepannya pelaksanaan pemilu di Kota Dumai berjalan dengan baik dan sesuai azas pemilu jurdil, sehingga mendapat pemimpin yang sesuai harapan masyarakat," tutup Agustinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com