Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Kompas.com - 26/04/2024, 19:25 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menghentikan sementara operasional kapal Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) Sorong milik PT Lamongan Integrated Shorbase (LIS).

Kapal tersebut terekam dalam data dan informasi intelijen command center KKP (Pusdal Ditjen PSDKP) melakukan aktivitas pengerukan dan dumping pasir laut pada akhir 2023 di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Shorebase di Tanjung Pakis, Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur.

"Kapal ini sudah beroperasi sejak 2023, kebetulan terdeteksi oleh Pusdal kami dan sampai saat ini pengurusan PKKRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang harusnya izin dari kementerian, belum dilakukan," ujar Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono kepada awak media di Lamongan, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Ipunk, panggilan Pung Nugroho Saksono, menjelaskan, usai kapal terdeteksi melakukan aktivitas ilegal pengerukan dan dumping pasir laut, lantas dilakukan pemantauan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Satwas Lamongan di bawah Pangkalan PSDKP Benoa, Bali. Kemudian, pada hari ini resmi dilakukan penutupan sementara.

"Jadi dalam hal ini negara hadir, Kementerian Kelautan dan Perikanan hadir untuk menertibkan supaya dalam hal pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari, supaya semuanya itu sesuai peraturan," ucap Ipunk.

Baca juga: Pengerukan Pasir Laut di Bangka Terkendala Biaya

Ipunk menambahkan, penertiban tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 angka 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki PKKPRL dari pemerintah pusat.

"Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan yang berlaku, agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Untuk itu, kapal ini kami hentikan dulu operasionalnya," kata Ipunk.

"Nanti jika sudah mengurus izin PKKPRL bisa dibuka (segel) lagi untuk melanjutkan operasional. Kami tidak menghambat usaha, namun apabila ini dibiarkan maka mungkin 10 tahun lagi masyarakat sudah tidak bisa menikmati (sumber daya kelautan),” tambahnya.

Adapun luasan area kerja keruk dan dumping kapal STHD tersebut sekitar 44,55 hektare yakni, area kerja keruk 14,03 hektare dan area dumping 30,52 hektare. Dengan volume material keruk sebesar 397.208,78 meter kubik.

Sementara potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bila PT LIS mengurus PKKPRL seluas DLKP 2.653,64 Hektare sesuai rencana induk pelabuhan senilai Rp 49.569.995.200. Angka tersebut dari hasil penjumlahan 2.653,64 Hektare dikalikan dengan Rp 18.680.000.

"Kalau laut ini dikelola dengan baik, semua terdata, siapa yang mengelola, siapa yang melakukan eksploitasi, kita pemerintah bisa memastikan semua itu sesuai dengan aturan yang ada. Ketika tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka tugas kami untuk menertibkan," tutur Ipunk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com