KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial NK karena menguras isi tabungan milik salah satu warga setempat.
Pelaku NK ternyata bekerja sebagai petugas Satuan Pengamanan (satpam) salah satu rumah sakit di Kefamenanu, ibu kota Kabupaten TTU.
"Pelaku seorang satpam. Dia ditangkap pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 22.00 Wita," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes
Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula ketika Maria Hendriana Ukat, warga Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU, mendatangi mesin ATM bank di depan rumah sakit itu untuk transaksi setor tunai pada 12 April 2024 sore.
Usai transaksi, kartu ATM-nya lupa diambil dan dia langsung pergi meninggalkan mesin ATM itu.
Setelah itu, salah seorang warga yang tak diketahui identitasnya melihat kartu itu dan menyerahkan ke pelaku sebagai satpam di rumah sakit itu.
Usai menerima kartu ATM, pelaku lalu menuju ke mesin ATM bank yang berada tepat di samping rumah sakit.
"Pelaku mengambil kartu tersebut dan memasukannya ke dalam mesin ATM. Dia itu memasukan pin berupa angka yakni 1 sampai 6 tapi pin tersebut salah. Pelaku mencoba lagi dengan menggunakan angka berupa angka 2 sebanyak enam kali dan ternyata pin tersebut betul," ungkap Ariasandy.
Pelaku mengecek saldo pada rekening tersebut tertulis angka Rp 7 juta. Pelaku mengambil uang Rp 1 juta.
Pelaku kemudian pergi lagi ke mesin ATM yang beralamat di kilometer 4 jurusan Kupang. Di sana dia mengambil lagi uang sebesar Rp 4 juta.
Baca juga: WN Rusia Bobol ATM di Palembang, Bekerja Sama dengan Hacker Meksiko
Usai mengambil uang dengan total Rp 5 juta, pelaku lalu pergi ke samping rumah sakit tempatnya bekerja dan masuk ke ATM untuk menyetorkan ke dalam rekeningnya.
Sementara itu, korban yang mengetahui tabungannya dikuras lalu melapor ke Markas Kepolisian Resor TTU.
Usai menerima laporan, polisi lalu menyelidiki kasus itu. Polisi pun mengungkap pelaku dan membekuknya pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 22.00 Wita.
"Saat ini pelaku telah ditahan di sel Polres TTU, untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.