Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Kompas.com - 23/04/2024, 11:28 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah membuka lowongan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 23 April 2024 sampai 2 Mei 2024.

PPK untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024 ini menawarkan gaji sampai dengan Rp 2,5 juta per bulannya.

Sementara kebutuhan PPK di Jateng 2.880 petugas yang ditugaskan di 576 kecamatan.

Baca juga: KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Komisioner KPU Jateng Divisi Data dan Informasi Paulus Widiyantoro menyampaikan PPK dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) digaji dari anggaran Pilgub Jateng untuk mencegah kesenjangan gaji antardaerah.

"Untuk honor PPK dan PPS dianggarakan dari anggaran Pilgub supaya serentak sama satu Jawa Tengah. Misal di Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang ini, sama dengan yang di daerah Blora, Wonogiri, daerah perbatasan dan lainnya," kata Paulus di kantornya, Senin (23/4/2024).

Sedangkan untuk honor KPPS kata Paulus, menjadi wewenang masing-masing kabupaten kota dengan pemberlakuan batas atas dan batas bawahnya.

"Yang beda hanya KPPS. KPPS dihonori kabupaten kota tidak boleh terlalu njomplang. Maksimal sama dengan legislatif, minimalnya dikurangi 100 saja," tegasnya.

Kadiv SDM dan Litbang KPU Jateng Mey Nurlela menjelaskan honor dari badan ad hoc atau PPK, PPS, dan KPPS sebagai petugas penyelenggara Pilkada 2024 mengacu peraturan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).

"Untuk Ketua PPK Rp 2,5 juta sedangkan anggota PPK Rp 2,2 juta. Kemudian Ketua PPS Rp 1,5 juta, untuk anggota PPS Rp 1,3 juta. Selanjutnya Ketua KPPS mendapat gaji Rp 900 ribu, Anggota KPPS Rp 850 ribu, dan Petugas Ketertiban Rp 650 ribu," kata Mey kepada awak media.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan sebanyak 5 petugas PPK ditugaskan di setiap kecamatan di Jateng. Sehingga total kebutuhan 2.880 PPK.

Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha mengatakan perekrutan ini menjadi bagian dari persiapan tahapan Pilgub Jateng 2024. Yakni pembentukan badan ad hoc yang tak lain adalah PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibuka untuk umum.

Baca juga: KPU Buka Lowongan 2.880 PPK untuk Pilkada Jateng 2024, Berikut Syaratnya

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika mendaftar, di antaranya usia minimal 17 tahun, memiliki Ijazah SLTA sederajat, bukan anggota parpol, sudah mendapat izin atasan bila bekerja sebagai peranhkat desa atau ASN.

Kemudian memiliki track record yang baik menjadi penyelenggara Pemilu, kalau belum pernah maka harus mempunyai kemampuan yang dibutuhkan dalam proses badan ad hoc pada pelaksanaan Pilkada mendatang.

"Yang pertama (perekrutan) PPK, disusul PPS, prosesnya nanti daftar, kemudian ada seleksi administrasi, tes tertulis, terakhir tes wawancara. Tanggalnya kita mulai pendaftaran 23 April, kemudian tuntas perekrutan PPK kita lantik 16 Mei 2024," tandas Muslim.

Sementara itu, kebutuhan untuk PPS sebanyak 25.689 orang sesuaikan dengan jumlah desa/kelurahan di Jawa Tengah sebanyak 8.563 desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com