LAMPUNG, KOMPAS.com - Pengiriman ilegal puluhan kura-kura Ambon digagalkan Balai Karantina di Pelabuhan Bakauheni. Pengiriman tersebut tidak disertai dokumen resmi.
Penanggung Jawab Satuan Pelaksana (Satpel) Balai Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, pengiriman itu dapat disebutkan sebagai penyelundupan.
"Tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina," ujar Santoso dalam keterangan pers, Selasa (21/4/2024).
Baca juga: Puncak Arus Balik, 159.681 Pemudik Menyeberang dari Bakauheni
Santoso menjelaskan, jumlah satwa yang diselundupkan sebanyak 60 ekor pada Minggu (21/4/2024).
Pengungkapan penyelundupan ini berawal saat petugas memeriksa bus-bus yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.
Baca juga: Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Ilegal 9 Ton Pupuk Subsidi
Di salah satu bus, petugas menemukan paket berisi 60 ekor Kura-kura Ambon yang masih dalam kondisi hidup.
"Hewan ini hendak dibawa ke Malang, Jawa Timur," tutur dia.
Santoso menjelaskan, Kura-kura Ambon memang tidak tergolong satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia.
Tetapi setiap mengirimnya tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya.
“Sehingga dengan menggagalkan puluhan ekor kura-kura ambon ilegal, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area," beber dia.
Lebih lanjut Santoso menjelaskan, komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dibawa tanpa dokumen karantina, melanggar UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Yakni setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.
“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Santoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.