SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Jawa Tengah yang berdomisili di luar daerah maupun luar negeri tidak bisa mengikuti pemungutan suara pada Pilgub Jateng 2024 bila tidak mencoblos di daerah asalnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha menegaskan, KPU dilarang membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar wilayah Jateng.
Sehingga pohaknya berharap warga Jateng akan pulang dari perantauan pada hari pemilihan untuk dapat menggunakan hak pilih di daerah asalnya.
Baca juga: Maju Independen di Pilkada Jateng, Calon Kepala Daerah Harus Kantongi Minimal 1,8 Juta Dukungan
"Kalau untuk pilkada kita tidak boleh membuat TPS di luar wilayah, maka apapun misalnya warga Jateng di Jakarta mereka tetap dicatat dan dapat surat, ada keluarganya yang di sini, tetapi satu-satunya jalan hanya pulang," ujar Muslim saat diwawancarai di kantornya, Senin (22/4/2024).
Muslim menambahkan, hal ini juga berlaku bagi warga Jateng yang tinggal di luar negeri.
Bila tak dapat kembali saat hari pencoblosan, suara dianggap hangus.
"Iya sama (yang di luar negeri) ya harus pulang, kalau tidak pulang tidak bisa (mencoblos) karena di sana tidak ada TPS LN juga kan, karena ini basisnya pilkada lokal sekali, jadi kita diatur kewenangan tidak membuat TPS di luar wilayah. Enggak usah jauh-jauh di luar negeri, di Jakarta pun kita tidak bisa memfasilitasi TPS di sana," jelasnya.
Begitu pula bagi warga luar Jateng yang telah lama tinggal di Jateng tetap tak dapat menyumbang suara saat Pilgub Jateng lantaran tidak memiliki hak pilih di Jateng.
"Enggak bisa (milih) karena ini kan lokal, artinya hajatnya Jateng kalau bukan orang Jateng ya enggak bisa," lanjutnya.
Dia menambahkan, pilkada serentak pada November mendatang diikuti oleh 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di Indonesia.
"Se-Indoneaia 514 (kabupaten/kota) dikurangi DKI 6, jadi 508. Dari Jateng semua 35 kabupaten/kota (termasuk di dalamnya 508). Kalau pilgub hanya DIY yang tidak melaksanakan, jadi pilgub 37 (provinsi), pilbup pilwakot 508 (kabupaten/kota)," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.