KOMPAS.com - Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pattimura Ambon. Prof Dr Albertus Fenanlampir, memberikan klarifikasi soal dirinya mengamuk.
Diakuinya, amukan terhadap para pengunjuk rasa merupakan reaksi alamiah dan spontan.
Aksi sang wakil dekan ini sempat viral. Dalam video sepakan lalu berdurasi 29 detik memperlihatkan sejumlah pengunjuk rasa di halaman depan fakultas pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIT.
Baca juga: Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi
Aksi mereka mendapat respons salah satu dosen, yakni Fenanlampir. Dalam video tersebut, salah satu guru besar bidang keolahragaan itu terlihat merebut lalu membanting pelantang suara yang digunakan seorang orator aksi.
Dirinya juga sempat meneriaki massa "Beta (saya) tidak suka diintervensi".
Saat Kompas.com menemui Fenanlampir di ruangannya pada Senin (22/4/22/2024) siang, dia mengatakan bahwa respons kemarahannya itu merupakan reaksi spontan dan alamiah.
"Itu tindakan membela diri dan keselamatan banyak orang. Untuk demo silakan saja saya tidak larang. Mau berhari-hari, berbulan-bulan, asal jangan anarkis."
"Tugas saya sebagai pimpinan melindungi keselamatan staf saya," ucap Fenanlampir di lantai dua FKIP Unpatti Ambon.
Aksi pedemo dimulai pukul 14.00 WIT terkait kasus salah satu mahasiwi yang menjadi korban pelecehan oleh seorang dosen PKN di fakultas.
Baca juga: Kasus Oknum Dosen Universitas Pattimura Lecehkan Mahasiswi, Rektor: Kami Serius Tangani
Dia menuturkan, dirinya saat itu tengah bekerja di lantai dua dan ada suara dari luar ruangan yang menyebut salah satu kepala bagian (Kabag) di fakultas dipukul massa.
Hal itulah yang lantas menyulut amarahnya. Ia keluar menemui pengunjuk rasa.
"Saya cari siapa yang pukul tidak ada yang bilang akhirnya saya ngamuk aja nggak karu-karuan."
"Keluarnya (reaksi) alamiah sebab ada kemungkinan Kabag kami dikeroyok. Itu alamiah, respons bela diri saya keluar," terangnya.
Ia menambahkan, kasus dugaan pelecehan dosen terhadap mahasiwi saat ini telah dilimpahkan ke tim rektorat serta masuk ke ranah hukum.
Artinya, pihak fakultas tidak memiliki kewenangan apapun untuk menentukan sikap atas peristiwa tersebut.