MAGELANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah memberhentikan sementara Kepala Desa Krinjing, Ismail buntut dari penetapan tersangka kasus korupsi retribusi pemanfaatan aset desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho mengatakan, kepala desa (kades) dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Baca juga: Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta
Ismail sendiri menjadi tersangka kasus korupsi terkait retribusi kegiatan penambangan mineral bukan logam berupa pasir dan batu yang berdiri di tanah milik Desa Krinjing selama 2017-2022. Rasuah ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 924.299.900.
“Saudara Ismail akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun sampai dengan ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat (19/4/2024).
Gunawan menerangkan, jika pengadilan memutuskan bahwa Ismail tidak melakukan tindakan rasuah, Bupati Magelang merehabilitasi dan mengaktifkan kembali jabatannya sampai akhir masa jabatan.
“Selama (Ismail) diberhentikan sementara, tugas dan kewajiban kepala desa akan dilaksanakan oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas kepala desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran menyatakan, uang retribusi tambang pasir dan batu tidak pernah masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes). Melainkan, masuk ke kantong pribadi tersangka.
“Penanganan perkara ini merupakan tunggakan dari tahun 2022. Kami bertanggung jawab untuk menuntaskan perkara ini supaya tidak terkatung-katung,” sebutnya, Jumat.
Baca juga: Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah
Terkait pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus di atas, Zein bilang, akan menggembangkan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut lagi karena masih masuk materi substansi penyidikan,” imbuhnya.
Ismail dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.