Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 19/04/2024, 20:00 WIB
Egadia Birru,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah memberhentikan sementara Kepala Desa Krinjing, Ismail buntut dari penetapan tersangka kasus korupsi retribusi pemanfaatan aset desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho mengatakan, kepala desa (kades) dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Baca juga: Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Ismail sendiri menjadi tersangka kasus korupsi terkait retribusi kegiatan penambangan mineral bukan logam berupa pasir dan batu yang berdiri di tanah milik Desa Krinjing selama 2017-2022. Rasuah ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 924.299.900.

“Saudara Ismail akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun sampai dengan ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat (19/4/2024).

Gunawan menerangkan, jika pengadilan memutuskan bahwa Ismail tidak melakukan tindakan rasuah, Bupati Magelang merehabilitasi dan mengaktifkan kembali jabatannya sampai akhir masa jabatan.

“Selama (Ismail) diberhentikan sementara, tugas dan kewajiban kepala desa akan dilaksanakan oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas kepala desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran menyatakan, uang retribusi tambang pasir dan batu tidak pernah masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes). Melainkan, masuk ke kantong pribadi tersangka.

“Penanganan perkara ini merupakan tunggakan dari tahun 2022. Kami bertanggung jawab untuk menuntaskan perkara ini supaya tidak terkatung-katung,” sebutnya, Jumat.

Baca juga: Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Terkait pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus di atas, Zein bilang, akan menggembangkan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut lagi karena masih masuk materi substansi penyidikan,” imbuhnya.

Ismail dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com