Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Mukomuko Diancam Bui 3 Bulan jika Lepas Hewan Ternak ke Jalan

Kompas.com - 15/04/2024, 14:21 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

MUKOMUKO, KOMPAS.com - Warga di Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang masih melepasliarkan hewan ternak peliharaannya di jalan raya bakal dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Hewan-hewan yang kerap dilepas oleh pemiliknya di sana antara lain kerbau, sapi, dan kambing, hingga mengganggu jalan raya serta fasilitas umum lainnya.

"Kami tidak main-main lagi terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya."

"Usai Lebaran, kami terapkan tipiring terhadap warga yang melepasliarkan ternak di jalan raya," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Senin (15/4/2024).

Baca juga: Sindikat Pencurian Hewan Ternak di Blitar Dibekuk, 2 Ditembak

Jodi mengatakan, kebijakan ini diambil menyusul informasi soal kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil ambulans dan hewan ternak sapi di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Selama ini, menurut dia, setiap hewan ternak yang ditangkap karena berkeliaran selalu ditebus oleh pemiliknya, bahkan warga yang tidak mampu menebus ternaknya, dijual, dan ditebus.

Saat ini, instansinya akan menerapkan sanksi tipiring guna memberikan efek jera terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya.

Sebelum instansinya menerapkan sanksi ini,  Satpol PP sudah meminta camat mendata pemilik hewan ternak di wilayahnya masing-masing mulai dari kelurahan/desa.

"Pendataan ini merupakan langkah awal sebelum diterapkan sanksi tindak pidana ringan terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya," ujar Jodi.

Baca juga: Hewan Ternak: Pengertian dan Contohnya

Bahkan, Satpol PP mendatangi rumah ke rumah untuk memperingatkan pemilik ternak untuk tidak melepasliarkan hewan ternak.

Sementara itu, penerapan sanksi tipiring terhadap warga yang melepasliarkan hewan peliharaannya sesuai dengan Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Ternak di Kawasan Tanpa Ternak.

Warga yang dikenai tipiring terancam kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 100 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com