MUKOMUKO, KOMPAS.com - Warga di Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang masih melepasliarkan hewan ternak peliharaannya di jalan raya bakal dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Hewan-hewan yang kerap dilepas oleh pemiliknya di sana antara lain kerbau, sapi, dan kambing, hingga mengganggu jalan raya serta fasilitas umum lainnya.
"Kami tidak main-main lagi terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya."
"Usai Lebaran, kami terapkan tipiring terhadap warga yang melepasliarkan ternak di jalan raya," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Senin (15/4/2024).
Baca juga: Sindikat Pencurian Hewan Ternak di Blitar Dibekuk, 2 Ditembak
Jodi mengatakan, kebijakan ini diambil menyusul informasi soal kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil ambulans dan hewan ternak sapi di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Selama ini, menurut dia, setiap hewan ternak yang ditangkap karena berkeliaran selalu ditebus oleh pemiliknya, bahkan warga yang tidak mampu menebus ternaknya, dijual, dan ditebus.
Saat ini, instansinya akan menerapkan sanksi tipiring guna memberikan efek jera terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya.
Sebelum instansinya menerapkan sanksi ini, Satpol PP sudah meminta camat mendata pemilik hewan ternak di wilayahnya masing-masing mulai dari kelurahan/desa.
"Pendataan ini merupakan langkah awal sebelum diterapkan sanksi tindak pidana ringan terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya," ujar Jodi.
Baca juga: Hewan Ternak: Pengertian dan Contohnya
Bahkan, Satpol PP mendatangi rumah ke rumah untuk memperingatkan pemilik ternak untuk tidak melepasliarkan hewan ternak.
Sementara itu, penerapan sanksi tipiring terhadap warga yang melepasliarkan hewan peliharaannya sesuai dengan Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Ternak di Kawasan Tanpa Ternak.
Warga yang dikenai tipiring terancam kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.