Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Bunuh Adik Kandung di Blora, Pelaku Diduga ODGJ

Kompas.com - 07/04/2024, 15:50 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Warga Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Blora, Jawa Tengah digegerkan dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh seorang kakak terhadap adik kandungnya.

Pria bernama S yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) diduga telah membunuh adik kandungnya sendiri yang berinisial S pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Bunuh Orangtua dan Serang Dokter, Pria di Mamasa Tewas Ditembak Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Selamet membenarkan adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh kakak terhadap adik kandung.

"Diduga pelaku ini adalah seorang ODGJ dalam satu keluarga, jadi yang dibunuh adalah adik kandung sendiri," ucap Selamet saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Minggu (7/4/2024).

Selamet mengungkapkan, alasan pelaku nekat membunuh adik kandungnya karena mendpat bisikan dari kakak pelaku yang telah meninggal.

"Informasi awal dari yang diduga pelaku, yaitu dia mendapat bisikan dari kakak kandungnya yang sudah meninggal, dia mendapat bisikan dari kakak kandung yang sudah meninggal untuk membunuh adiknya," kata dia.

Baca juga: Pratama Tak Menyesal Bunuh Ibu, lalu Kubur Jasad Korban di Rumah

Polisi cek kondisi pelaku

Meskipun pelaku dianggap seorang yang ODGJ, tetapi pihak kepolisian akan tetap memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

"Kami pihak tim penyidik Polres Blora tetap akan melakukan lidik dan tetap melakukan penyidikan, apakah benar yang diduga pelaku itu benar-benar ODGJ, dan ini nanti akan kami bawa ke Solo karena informasi dari keluarga yang bersangkutan beberapa bulan sebelumnya sudah pernah kontrol di sana, dan sudah ada surat kuningnya, walaupun itu kami tetap akan melakukan pemeriksaan," jelas dia.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com