Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBPOM Temukan Banyak Produk Makanan Kemasan Ulang Tanpa Izin di Purworejo

Kompas.com - 02/04/2024, 12:15 WIB
Bayu Apriliano,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Tim dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang mendatangi Kabupaten Purworejo untuk melakukan intensifikasi pengawasan pangan serta uji sampel terhadap makanan takjil yang banyak dijajakan para pedagang selama bulan Ramadan.

Dari hasil intensifikasi pengawasan pangan di berbagai lokasi, tim mendapati sejumlah toko atau sarana distribusi pangan yang melakukan re-packing produk tanpa kepemilikan izin khusus.

Sementara dari hasil uji sampel terhadap belasan jenis makanan takjil di ruas jalan KHA Dahlan, tepatnya di sekitar kampus Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP), tidak ditemukan adanya kandungan bahan berbahaya formalin serta pewarna Rodhamin B dan Methanyl Yellow.

Baca juga: Pedagang di Pasar Santa Bakal Diberi Pembinaan Usai Penemuan Makanan Mengandung Zat Berbahaya

Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan selama 2 hari, Senin-Selasa (1-2/4/2024), bersama dengan tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purworejo.

Dalam kegiatan itu, sosialisasi juga diberikan kepada para pelaku usaha atu pedagang agar dapat menjaga kualitas produk, khususnya selama Ramadan dan masa libur lebaran 1445 H.

“Jadi selama bulan puasa ini, BBPOM di Semarang kegiatannya antara lain melakukan intensifikasi pengawasan pangan dengan memeriksa sarana distribusi pangan di beberapa kabupaten, termasuk Purworejo. Dibagi beberapa tim. Sasarannya misalnya swalayan, minimarket, distributor makanan,” kata ketua Tim dari BBPOM di Semarang, Tri Nurkhayati, usai melakukan uji sampel makanan takjil di ruas jalan KHA Dahlan, Senin (1/4/2024) sore.

Disebutkan, dari hasi intensifikasi pengawasan diketahui bahwa produk-produk makanan yang beredar di pasaran di Kabupaten Purworejo telah mengantongi izin. Namun, banyak toko atau sarana distribusi pangan yang melakukan re-packing produk tersebut, tetapi tapi tidak memiliki izin PIRT.

“Penjual yang melakukan re-packing harusnya juga punya izin lagi. Nah, atas temuan itu kita sarankan para pedagang untuk mengurus izin di Mal Pelayanan Publik. Pengurusan izin PIRT gratis,” sebutnya.

Terkait dengan uji sampel terhadap makanan takjil, Tri Nurkhayati mengungkapkan bahwa hal itu penting dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen dari kandungan bahan berbahaya, khususnya formalin serta pewarna Rodhamin B dan Methanyl Yellow.

“Metode pemeriksaannya kualitatif, jadi hanya untuk mengetahui ada tidaknya. Berdasarkan hasil uji sampling dari sekitar 17 jenis makanan, tadi hasilnya negatif atau tidak ditemukan 3 kandungan berbahaya tersebut,” ungkap Tri Nurkhayati.

Baca juga: Korban Keracunan Takjil di Jember Bertambah, Dinkes Uji Sampel Makanan di Lab

Sementara itu, Triyanto, Kepala Bidang Farmasi, Makanan, dan Minuman (Farmamin) Dinkes Purworejo menyampaikan bahwa sekitar 3 tahun lalu, pemakaian Rodhamin B marak terjadi di Purworejo. Sebagian besar pedagang memanfaatkan bahan berbahaya itu sebagai pewarna minuman, es, atau makanan basah.

“Tapi sekarang sudah berkurang. Kami terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari penggunaan bahan-bahan berbahaya dalam makanan,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com