Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Kepala Inspektorat Solo: Semua Dikandangkan

Kompas.com - 01/04/2024, 19:31 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, melarang aparatur sipil negera (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024.

Semua kendaraan dinas akan dikandangkan selama libur cuti bersama Lebaran 2024.

"(Kendaraan dinas) tidak boleh (dipakai mudik). Semua ngandang (dikandangkan)," kata Kepala Inspektorat Kota Solo, Arif Darmawan, di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (1/4/2024).

Larangan ASN menggunakan kendaraan dinas telah diatur dalam surat edaran Wali Kota Solo.

Baca juga: Gibran Dorong Pembangunan Masjid Taman Sriwedari Solo Dilanjutkan

Surat edaran terkait larangan ASN menggunakan kendaraan dinas berlaku mulai H-7 Lebaran.

"Larangan (menggunakan kendaraan dinas) masuk di SE. (Mulai) H-7 Lebaran tidak boleh keluar kota," ungkap dia.

Menurut Arif, akan ada sanksi bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Lebaran.

"Nanti pelanggaraannya seperti apa. Dia masuk pelanggaran disiplin toh, nanti kita lihat. Nanti pelanggarannya seperti apa. Dia melanggaran disiplin apa nanti kita lihat," ujar dia.

Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat Kepala Satpol PP Kota Solo itu meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi ASN yang menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.

Baca juga: Melihat Kirab Malam Selikuran, Tradisi Keraton Solo Sambut Lailatul Qadar

Arif meminta masyarakat menyertakan bukti apabila mengetahui ada ASN Solo yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"Paling efektif pengawasannya itu masyarakat. Kalau dari kami kan terbatas dan sebagainya. Kalau masyarakat kan dua tahun lalu ada yang sampai di Bali, difoto. Tetapi masyarakat kalau melaporkan jangan ngawur ya. Harus ada bukti," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com