LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – MS (20), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Wilayatul Hisbah) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, kini berstatus tersangka kasus penganiayaan anak.
Kepala Humas Polres Lhokseumawe, Salman menyebutkan, MS sudah berstatus tersangka meski belum ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Salah satu pertimbangannya lantaran MS dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan selama ini.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka MS atas kasus penganiayaan terhadap MR (16) warga Kota Lhokseumawe,” terang Salman, saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).
Baca juga: Anak Selebgram Malang yang Diduga Dianiaya Pengasuhnya Alami Trauma Berat
Dia menyebutkan, penyidik Polres Lhokseumawe telah meminta keterangan saksi dan korban terkait kasus yang disidik.
Barang bukti lainnya berupa rekaman video amatir yang terjadi di lokasi juga telah dicek.
Diberitakan sebelumnya, keluarga MR melaporkan oknum Satpol PP dan WH Lhokseumawe berinisial MS atas dugaan penganiayaan pada malam pergantian tahun 31 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Kontroversi Aceng Fikri, Ceraikan Istri Lewat SMS hingga Terjaring Razia Satpol PP
Baca juga: Ramai soal Satpol PP, Apa Tugas dan Fungsinya?
MR bersama teman-temannya mengaku dianiaya oleh petugas Satpol PP dan WH Lhokseumawe yang sedang melakukan razia malam pergantian tahun itu.
Petugas Satpol PP mengira korban merupakan geng motor sehingga dikejar dan berujung penganiayaan. Orangtua korban bersama pengacaranya lalu melaporkan kasus ini ke Mapolres Lhokseumawe.
“Nanti kita kabari lagi perkembangan penyidikannya,” pungkas Salman.
Terpisah, Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana belum memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka salah satu anak buahnya tersebut.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Heri belum merespons.
Sejauh in, belum diketahui pasti apakah status petugas Satpol ini pegawai negeri sipil atau honorer.
Baca juga: Spesifikasi Kawasaki Ninja ZX-25R, Tunggangan Baru Satpol PP DIY
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.