Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Caleg DPRD Klaten dari DPC PDI-P Mengundurkan Diri

Kompas.com - 27/03/2024, 13:14 WIB
Labib Zamani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menerima surat pengunduran diri empat calon legislatif (caleg) DPRD Klaten dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P.

Keempat caleg itu yakni Sugeng Widodo dari daerah pemilihan (Dapil) Klaten II, Hartanti dari Dapil Klaten V, dan Umi Wijayanti serta Ratna Dewanti dari Dapil Klaten IV.

Baca juga: Pengacara Sebut Sekda Bandung Ajukan Pengunduran Diri Usai Jadi Tersangka di KPK

Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono mengatakan, surat pengunduran diri keempat caleg DPRD Klaten diserahkan oleh DPC PDI-P ke KPU pada Sabtu (23/3/2024).

"Surat pengunduran diri diserahkan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan jajaran pengurus yang lain," kata Primus dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Pihaknya mengatakan, tidak mengetahui perjanjian maupun kesepakatan yang ada di internal partai politik sampai ada penyerahan surat pengunduran diri keempat caleg.

"Itu mekanisme internal mereka. Kami tidak tahu bagaimana perjanjian atau kesepakatan internal mereka seperti apa, kami tidak tahu. Yang jelas memang ada penyerahan surat pengunduran diri dari tim empat calon itu," jelas Primus.

Menurut Primus, perolehan suara keempat caleg sudah sesuai berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang ditetapkan pada 29 Februari 2024.

"Kami tanggal 29 yang lalu menetapkan berdasarkan perolehan suara sudah kami lakukan. Tahap berikutnyakan ada penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Nah itu kami belum. Memang tahapannya belum sampai di situ," ungkap Primus.

Primus menyampaikan bahwa proses penggantian caleg terpilih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ada empat alasan seorang caleg dapat diganti. Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, tidak memenuhi syarat sebagai anggota legislatif. Keempat, terlibat dalam pidana pemilu.

"Ada empat alasan seorang caleg dapat diganti. Meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat sebagai calon dan terlibat dalam pidana kampanye," kata Primus.

Baca juga: Caleg DPR RI Dapil NTT II Ini Mengundurkan Diri dari Calon Terpilih

Primus juga menerangkan, berdasarkan pasal 172 UU 7/2017 peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.

Sehingga, lanjut Primus apabila dilakukan klarifikasi terkait surat pengunduran diri maka tidak kepada caleg. Tetapi langsung kepada parpol peserta pemilu.

"Menurut pasal 172 UU 7/2017 tentang Pemilu bahwa peserta pemilu dalam pemilu DPRD provinsi, DPR RI, DPRD kabupaten/kota itu adalah partai politik. Sehingga kalau kami akan melakukan klarifikasi ya ke (parpol) peserta pemilu. Tapi dalam perundangan tidak ada ketentuan untuk melakukan klarifikasi (caleg)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com