SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan barang bukti berupa 47,8 kilogram methampetamine (sabu) dan 34.743 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba pada 12 Januari dan 21 Februari 2024.
Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan alat mobile incinerator. Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara tindak pidana.
"Ada 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara di bulan Februari 2024," jelasnya di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih Semarang, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati
Dirresnarkoba Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menambahkan, dari 5 perkara yang diungkap, pihaknya turut mengamankan 7 orang tersangka.
"Dari kelima perkara tersebut, kasus terbesarnya adalah pengungkapan tanggal 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten yang mengamankan 51 kilogram sabu dan 34.800 butir pil ekstasi," jelas Muhammad.
Dalam pengungkapan jaringan Fredy Pratama tersebut, petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan barang bukti narkoba dalam mobil box berisi minuman kemasan.
"Penyamaran melalui minuman kemasan sebagai upaya peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatera," kata dia.
Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman
Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar
Barang bukti yang diamankan dalam 5 kasus tersebut kemudian dilakukan penyisihan untuk keperluan penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan.
"Sisanya akan dimusnahkan menggunakan mobile incinerator," ucapnya.
Kegiatan pemusnahan diawali dengan menimbang ulang barang bukti yang dilakukan oleh Tim Labfor Polda Jateng yang dipimpin AKBP Bowo.
Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex
Pemusnahan sendiri dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan dan terbatasnya kapasitas mobile incinerator untuk melakukan pemusnahan.
"Mengingat banyaknya barang bukti, pemusnahan dilakukan bertahap," kata dia.
Atas aksi kejahatan mereka, seluruh tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.