KOMPAS.com - LNK alias Lusi, ibu rumah tangga di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani reka ulang adegan dirinya memutilasi bayi yang baru dilahirkannya.
Reka ulang itu digelar penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur dan Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) TTU.
Reka ulang kasus ini digelar di RT 010/RW 005, Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.
Baca juga: Ibu Muda di TTU Bunuh dan Mutilasi Bayi yang Baru Dilahirkan, Mengaku Malu Hamil dari Hubungan Gelap
Reka ulang yang menghadirkan tersangka LNK alias Lusi dipimpin Kepala Polsek Miomaffo Timur, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhamad Aris Salama, bersama Kaur Identifikasi Polres TTU dan anggota Polsek Miomaffo Timur.
"Tersangka yang membunuh bayinya pada 23 Januari 2024 lalu juga dengan tenang melakonkan 13 adegan selama dua jam pelaksanaan reka ulang kasus ini," kata Kepala Polsek Miomaffo Timur Ipda Muhamad Aris Salama, Senin (18/3/2024).
Adegan pertama, lanjut Aris, dimulai saat tersangka Lusi mengambil kantong plastik warna merah dan mengambil pisau cutter dari tempat penyimpanan di rumahnya.
Selanjutnya, tersangka mondar mandir di dalam kamar karena sudah mengalami kontraksi dan kesakitan untuk melahirkan.
Tersangka pun duduk jongkok di samping tempat tidur dan mulai memaksa mengeluarkan janin yang akan lahir.
Dia lalu melahirkan dan memegang kepala bayi yang baru dilahirkan menggunakan tangan kiri dan sambil menutup mulut bayi tersebut.
Baca juga: Polisi Ringkus Roy Marthen Howay, Napi Kasus Mutilasi yang Kabur dari Penjara Timika
Ia kemudian mengambil kantong plastik merah sekitar tujuh buah dan menyumbat mulut bayi agar tidak mengeluarkan suara tangisan.
Selanjutnya tersangka mengambil pisau cutter yang sudah disiapkan dan langsung membunuh bayi tersebut menggunakan pisau cutter dengan tangan kanan.
Tersangka mengambil badan dan kepala bayi tersebut dan menyimpan dalam kantong plastik warna hitam dan juga mengambil plasenta serta gumpalan darah di lantai yang kemudian dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam.
Lalu, ia memasukkan cutter dan beberapa pakaian lainnya ke dalam kantong plastik. Ia kemudian mengikat kantong plastik dan menyimpannya di bawah meja di dalam kamar tersangka.
Pada adegan kesembilan, tersangka mengambil sebuah celana dan membungkus plastik yang berisi jenazah bayi dan membawanya ke hutan.
Pagi hari yang sama, sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka mengambil dan membawa kantong plastik berisi jenazah bayi dan dibawa ke hutan, lalu meletakkan kantong plastik tersebut di tumpukan daun kering.
Baca juga: Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswanya Divonis Mati, UMY Hormati Putusan Pengadilan