Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Kendari Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Saat Mabuk

Kompas.com - 17/03/2024, 10:51 WIB
Kiki Andi Pati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KENDARI, KOMPAS.com – Seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Rudapaksa itu dilakukan pria berinisial DS (41) terhadap anaknya yang masih berstatus siswi SMP kelas 1 atau usia 13 tahun.

Kapolsek Poasia AKP Jumiran mengungkapkan persetubuhan dilakukan pelaku terhadap sang anak untuk pertama kali pada Agustus 2023 hingga Februari 2024.

"Persetubuhan pertama saat korban masih kelas 6 SD dan berlanjut sampai Februari 2024 ini. Sekarang korban ini sudah duduk di bangku kelas 1 SMP," kata Jumiran, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/3/2024).

Baca juga: Korban Banjir di Kendari Mulai Terserang Berbagai Penyakit

Sebelum melancarkan aksinya, kata Jumiran, pelaku terlebih dulu mengonsumsi minuman keras sampai mabuk, kemudian pulang ke rumahnya yang beralamat di Kecamatan Poasia.

"Pengakuan pelaku dia mabuk tidak sadarkan diri, lalu menyetubuhi anak kandungnya sendiri," beber dia.

Aksi itu dilakukan pelaku di dalam rumahnya di Kecamatan Poasia saat istrinya sedang berjualan kue di sekolah dekat tempat tinggalnya.

Korban merupakan anak kedua dari istri pertamanya. Pelaku yang bekerja sebagai tukang bangunan diketahui memiliki 3 orang istri dan tinggal di rumah berbeda.

Jumiran membeberkan bahwa kasus rudapaksa ini terungkap ketika korban bercerita kepada sepupunya inisial RR bahwa dirinya disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri.

"Atas informasi tersebut korban bersama ibu dan keluarganya ke Polsek Poasia melaporkan kejadian tersebut. Kemudian terlapor (pelaku) juga saat melakukan perbuatannya selalu mengancam korban dan berkata, 'jangan kasi tahu mama'," terang dia.

Baca juga: Pencuri di Kendari Terjebak Dalam Gudang Setelah Pintu Dikunci oleh Penjaga Saat Ketahuan

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku telah kami tahan. Dia diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Kapolsek Poasia. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com