Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisperindag Kepulauan Aru Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Kompas.com - 15/03/2024, 20:01 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru, Maluku menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Covid-19 tahun 2020 di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Aru.

Mereka yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ALT selaku Kuasa Pengguna Anggaran, CK selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta RG dan DP selaku pihak ketiga.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Jadi Tersangka Usai Diduga Cabuli 12 Santriwati

Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Aru Ipda Andre Setiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut dan menemukan adanya cukup bukti.

"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi, sehingga dilakukan penetapan tersangka," kata Andre Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 6,9 Miliar, 2 Mantan Direktur RSUD di Riau Ditahan

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera memeriksa empat tersangka tersebut.

"Makanya penyidik akan bekerja cepat untuk merampungkan seluruh proses penyidikan kasusnya, sehingga penanganan kasusnya juga bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti ke persidangan," ungkapnya.

Baca juga: 7 Pelaku Tawuran Gangster di Bekasi Jadi Tersangka, Eksekutor Masih Buron

Andre membeberkan pada tahun 2020 Disperindag Kabupaten Kepulauan Aru meminta anggaran pengadaan darurat Covid-19 sebesar Rp 2.613.000.000.

Sayangnya, pengajuan anggaran tersebut dilakukan tanpa melalui kajian dan identifikasi, sehingga proses pengadaan barang yang dihadirkan tidak sesuai dengan kebutuhan.

"Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut," sebutnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan keempat tersangka mencapai Rp 613.500.000.

Andre menambahkan sebelumnya pihaknya juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan Djemy Haryanto selaku KPA, Clemens Rettob selaku PPK, dan Maryam Golam selaku pihak ketiga penyedia barang.

Adapun untuk kasus terakhir telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, serta para terdakwanya telah divonis di pengadilan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com