LAMPUNG, KOMPAS.com - ANW (17) pelatih silat ekstrakurikuler di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606 ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya M Fiqih (17) santri di ponpes tersebut.
Kepolisian menyebut tersangka memberikan hukuman dengan cara memukul hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penyidiknya telah menetapkan ANW sebagai tersangka atas kasus itu.
Baca juga: 2 Jasad Santri yang Hanyut di Sungai Cikapundung Bandung Ditemukan
"Ditetapkan sebagai tersangka setelah kita memeriksa 12 orang saksi, termasuk orangtua korban dan pemilik pondok pesantren," kata Yusriandi dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (13/3/2024) malam.
Dari hasil penyelidikan, dalam peristiwa yang terjadi di Desa Agom, Kecamatan Kalianda itu, tersangka ANW terbukti memukul korban.
"Tersangka memukul perut korban sebanyak 1 kali dalam posisi berhadapan," kata Yusriandi.
Baca juga: Pemkab Blitar Pulangkan Santri Gus Samsudin, Buntut Penangkapan Polda Jatim
Status tersangka saat melakukan pemukulan itu adalah sebagai pelatih silat PSHT yang merupakan kegiatan ekstrakurikuler di ponpes.
"Tersangka ini santri juga pelatih silat di pondok (pesantren) itu," ucap dia.
Yusriandi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
M Fiqih meninggal dunia setelah mengikuti latihan pencak silat pada Minggu (3/3/2024). Orangtua korban yang merasa janggal dengan kematian korban, melapor ke kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.