DEMAK, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Demak mengadakan Operasi Keselamatan Candi 2024 yang akan digelar selama 14 hari.
Razia diadakan dari 4-17 Maret 2024 di wilayah hukum Polres Demak.
Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purabaya mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah tertentu agar masyarakat sadar dan taat lalu lintas.
"Polri telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi secara taktis, teknis, dan strategis agar dapat merubah mindset masyarakat," kata Purbaya melalui pesan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: 7 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan 2024, Apa Saja?
Baca juga: Saat Polisi di Banyumas Gunakan Drone untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas, Bagaimana Cara Kerjanya?
Menurutnya, pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan berupa tilang elektronik maupun mobile.
"Kita terapkan tilang melalui ETLE statis, mobile, dan tangkap tangan," ujar dia.
Sasaran operasi polisi yakni, berkendara sembari menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
"Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga ditilang," katanya lagi.
Purabaya menambahkan, pengendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta over dimensi dan over loading juga kena tilang.
"Juga sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)," imbuhnya.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.