LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyelundupan ratusan sirip hiu digagalkan petugas Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni. Hiu yang diambil siripnya tersebut pun masuk kategori rentan punah.
Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Lampung, Akhir Santoso mengatakan, penyeludupan sirip hiu itu terjadi pada Selasa (5/3/2024) pagi.
"Selasa pagi kami mendapatkan laporan dari petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni terkait upaya penyelundupan sirip hiu," kata Santoso, Rabu (6/3/2024).
Berdasarkan keterangan petugas, ratusan sirip hiu itu berasal dari Medan, Sumatera Utara dan hendak dikirimkan ke Jawa.
Baca juga: Imigrasi Periksa WN China Pemilik Ratusan Kilogram Teripang dan Sirip Hiu di Rote Ndao
Sirip hiu dengan total seberat 20 kilogram itu berupa potongan sebanyak 180 buah dibawa dalam paket menggunakan bus.
"Tidak ada dokumen persyaratan untuk lalu lintas barang tersebut. Sehingga kita amankan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, sirip itu berasal dari hiu jenis Rhynchobatus yang statusnya rentan.
"Tidak terancam punah, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan," kata Donny.
Menurut dia, sirip hiu adalah salah satu bagian dari ikan hiu yang bernilai ekonomi tinggi jika dibandingkan dagingnya, maupun dengan jenis ikan lain.
Baca juga: Polisi Sebut Pemilik 600 Kilogram Teripang dan Sirip Hiu Tanpa Dokumen adalah WN China
"Namun saat ini, ikan hiu masuk ke dalam salah satu satwa dilindungi, karena jumlahnya yang semakin menurun," kata dia.
Donny menambahkan, karena sirip hiu itu tidak dilaporkan, maka barang tersebut disita oleh karantina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.