Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 11 Anggota Geng Motor Saat Mau "Live Instagram" Tawuran

Kompas.com - 04/03/2024, 20:35 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang menangkap 11 anggota geng motor "Tubruk134" saat akan melakukan aksi tawuran dan menyiarkannya via Live Instagram, di Serang, Banten.

Mereka yang ditangkap sebagian besar berstatus pelajar SMA dan SMK di Kecamatan Kragilan, Carenang dan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

"Mereka anggotanya ada 20 orang, yang kita amankan ada 11 orang," kata Kepala Polres Serang AKBP Candra Sasongko, Senin (4/3/2024).

"Tujuh orang statusnya masih di bawah umur, dan empat sudah dewasa," sambung dia.

Candra mengatakan, tujuh anak yang di bawah umur tidak ditahan. Sedangkan empat pelaku ditahan, berinisial DS (18), DR (19), AR (18), dan AD (18).

Baca juga: Bacok Korban hingga Kritis, 2 Anggota Geng Motor di Cianjur Ditembak Polisi

Mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor itu mengungkapkan, sejak geng motor tersebut dibentuk enam bulan lalu, setidaknya mereka sudah melukai dua warga.

Setiap beraksi mereka selalu membawa senjata tajam jenis katana, celurit, hingga stik golf untuk melukai lawannya atau pun warga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Andy Kurniady menambahkan, 11 anggota geng motor yang telah meresahkan warga Kabupaten Serang ini ditangkap ketika polisi melakukan patroli siber.

"Kami temukan adanya live Instagram saat patroli siber di media sosial. Sehingga kita telusuri, dan kita berhasil mengamankan para pelaku," kata Andy.

Andy mengungkapkan, geng motor sengaja mencari lawan dan melukai warga secara acak, lalu menyiarkan secara langsung dengan tujuan untuk menunjukkan eksistensi mereka.

"Tujuan mereka live itu mengundang geng lain, apabila menemukan geng motor lain mereka tawuran."

Baca juga: Geng Motor XTC Keroyok WNA Korea Selatan di Bandung Barat, 5 Pelaku Ditangkap

"Tapi bila tidak menemukan geng motor lain, mereka menyasar masyarakat secara random," ujar Andy.

Mereka akan dijerat Pasal 170 KUHPerdata dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHP dengan ancaman di atas sembilan tahun penjara.

"Semuanya kita proses hukum, tapi yang anak di bawah umur menggunakan sistem pradilan anak," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com