Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksikan Pemenangan Capres Tertentu, Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka, Uang Rp 286 Juta Disita

Kompas.com - 01/03/2024, 17:18 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Riswahyu Raharjo, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka dilakukan karena Riswahyu diduga mengkondisikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden.

Gelar perkara penetapan tersangka Riswahyu dilakukan Sat Reskrim Polres Wonosobo bersama Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo pada tanggal 28 Februari 2024,"

Hal tersebut dijelaskan Humas Polres Wonosobo Aipda Nanang Wibowo.

"Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo memberikan intruksi untuk dapat mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 03 (Ganjar Mahfud)," kata Nanang, dalam keterangan resminya, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka, Polisi Sita Uang Rp 286 Juta

Ia menyebut Riswahyu Raharjo mengumpulkan PPK dari 10 kecamatan sebelum pemilihan 14 Februari 2024. Saat pertemuan itu, Riswahyu disebut memberikan instruksi untuk memilih paslon presiden tertentu.

Pertemuan dilakukan di sebuah kafe di Wonosobo pada Sabtu (3/2/2024) dan Sabtu (13/2/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Tak hanya memberikan instruksi, Riswahyu juga memberikan uang kepada anggota PPK yang hadir.

"Awal maksud dan tujuan pertemuan adalah membahas tahapan pemilu pada pemungutan suara, sharing-sharing atau diskusi. Lebih lanjut dalam pertemuan tesebut Riswahyu Raharjo memberikan intruksi dan memberikan uang kepada kepada PPK yang hadir," kata Nanang.

Baca juga: Diduga Kondisikan PPK, Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka

Sita uang Rp 286 juta

Dari kasus Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 286 juta. Selain itu, polisi juga menyita laptop dan satu buah flashdisk yang berisi 3 rekaman CCTV.

Uang tersebut diduga diberikan oleh salah satu anggota KPU Wonosobo untuk mengarahkan dukungan kepada satu paslon presiden dan wakil presiden.

"Saksi yang diperiksa berjumlah 26 saksi. Total uang yang kita sita sejumlah Rp 252,5 juta," jelas Kapolres Wonosobo AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Baca juga: Ketagihan Judi Online, Warga Wonosobo Jambret di Purworejo, Ketangkap Warga Saat Macet

Menurut Kapolres, hingga saat ini tersangka tidak ditahan karena berdasarkan undang-undang pemilu dengan ancaman di bawah 5 tahun maka tidak dilakukan penahanan.

"Untuk selanjutnya kami sedang menunggu hasil dari lab kemudian kita lakukan pemberkasan dan akan kita kirimkan berkas ke Kejaksaan pada hari Senin besok," tandasnya

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bayu Apriliano | Editor: Robertus Belarminus), Tribun Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com