PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap enam remaja yang memerkosa seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Keenam pelaku yakni WS (18), HY (18), KFL (17), FS (17), MR (16), dan MM (16).
"Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuantan Singingi," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Lantik SF Hariyanto Jadi Pj Gubernur Riau, Mendagri Tito Titipkan Pesan Ini
Para pelaku, sambung dia, menyetubuhi korban bergantian. Pemerkosaan dilakukan di rumah orangtua salah satu pelaku di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Pangucap menyebut, kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi pada Minggu (18/2/2024), sekitar pukul 22.00 WIB.
Antara korban dengan para pelaku sudah saling kenal. Korban dibawa ke rumah orangtua salah satu pelaku. Sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu dicecoki minuman keras (miras).
Baca juga: Bocah 13 Tahun di Kalsel Diperkosa, Mulutnya Dibungkam dan Ditinggalkan di Pinggir Jalan
"Para pelaku memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan persetubuhan," kata Pangucap.
Usai kejadian, Jumat (23/2/2024), korban bercerita kepada ibunya. Sang ibu lalu melaporkan para pelaku ke Polres Kuansing.
Berdasarkan laporan dari ibu korban, Rabu (28/2/2024), anggota Satreskrim Polres Kuansing menangkap keenam pelaku.
"Untuk barang bukti yang diamankan, berupa pakaian korban," tambah Pangucap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.