SEMARANG, KOMPAS.com - Ratusan pengemudi ojek online berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (28/2/2024).
Pantauan Kompas.com, sekitar 100 mobil taksi online berjajar parkir di sepanjang Jalan Pahlawan Semarang.
Pukul 10.00 WIB, massa memulai aksi dengan membentangkan spanduk dan poster tuntutan.
Mereka menuntut aplikator dapat melaksanakan SK Gubernur Jateng 974.5/36 tahun 2023 terkait tarif.
Baca juga: Jadi Korban Pelecehan Payudara, Mahasiswi di Semarang Mengurung Diri karena Trauma
"Ongkosmu Rp 9.000, marake geger karo wong omah (Ongkosmu Rp9.000, bikin ribut sama orang rumah)," tulis salah satu spanduk.
"Beras 1 kilo Rp 21.000, mosok tarifmu 4 kilo Rp 9.000, pikirkan!", hingga spanduk bertuliskan "Paket nyanyi Rp 700.000 mosok tarifmu Rp 9.000".
Koordinator lapangan, Satria Bayu mengatakan, SK itu mengatur tarif minimal tiga kilometer pertama yaitu Rp 12.600.
Lalu tarif batas atas Rp 6.500 per kilometer dan tarif batas bawah Rp 3.900 per kilometer.
"Sampai sekarang belum ada yang menjalankan itu dari aplikator manapun. Ada tiga aplikator di Semarang," kata Satria, di sela aksi.
Padahal, semestinya, SK itu berlaku mulai hari ini, 28 Februari 2024.
Namun, karena belum ada aplikator yang menerapkan SK itu, maka ratusan pengemudi ojol berunjuk rasa mendesak aplikator.
Di antaranya aplikator dari Gojek Indonesia, Grab, dan Maxim.
Kemudian, Pemprov Jateng memfasilitasi audiensi pengemudi ojek online dengan aplikator.
Audiensi berlangsung tegang karena aplikator belum memastikan akan melaksanakan SK itu hari ini.
Baca juga: Heboh Puluhan Motor Mogok Usai Isi BBM di Deli Serdang, Pertamina: Human Error
"Kita sempat adu mulut karena salah satu aplikator datang terlambat dan tidak mau melakukan dan melaksanakan SK Gubernur. Mereka ngeyel. Tetap tidak bisa menjawab, hanya dikembalikan ke pusat. Sedangkan dari salah satu aplikator ada yang siap secara signifikan sampai ke tarif minimum SK Gubernur, naiknya cuma sedikit," kata Wakil Asosiasi Driver Online, Juminten.
Sementara, Tim Legal Maxim, Putra mengatakan, akan menjadikan tuntutan dari pengemudi ojol sebagai catatan bagi pihaknya.
"Sebelum bicara pelaksanaannya tentu juga kita ingin melihat dan tinjau ulang perumusannya. (komitmen pelaksanaan) Belum, masih jauh sih," kata Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.