Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lacak Ponsel 10 Buronan Pembakar Kotak Suara di Bima

Kompas.com - 27/02/2024, 12:04 WIB
Junaidin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melacak telepon seluler 10 orang tersangka kasus pembakaran TPS dan 68 kotak suara yang buron di Kecamatan Parado.

Hal itu menyusul sampai H-6 batas waktu penyelesaian perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) tersebut, keberadaan mereka belum diketahui.

Tertutupnya informasi dari warga setempat juga menjadi salah satu kendala bagi penyidik di lapangan.

"Dalam penyelidikan tetap kita lakukan pelacakan terhadap HP 10 orang yang buron ini," kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Berkas 14 Tersangka Pembakar Kotak Suara di Bima Dilimpahkan ke Jaksa meski Ada yang Buron

Masdidin menyampaikan, 10 orang ini kabur tak lama setelah melakukan aksi pengancaman dan pembakaran TPS serta kotak suara.

Informasi terakhir yang diterima mereka sudah tidak ada di kampung, tetapi kabarnya masih bertahan sembunyi di hutan.

Saat ini, anggota sudah dikerahkan untuk menelusuri lokasi persembunyian pelaku, termasuk menyebar data dan identitas mereka ke polsek jajaran untuk menutup ruang gerak pelariannya.

"Waktu kita tersisa enam hari, nah sekarang pelaku yang buron ini masih terus kita buru," ujarnya.

Dalami aktor intelektual

Selain memburu 10 orang buronan yang statusnya telah menjadi tersangka, penyidik juga terus mendalami keterangan saksi-saksi dan empat tersangka yang sudah ditahan untuk mengungkap aktor di balik kasus pembakaran TPS dan kotak suara tersebut.

Sejauh proses penyelidikan, tersangka AB, YN, AF dan M belum mau membukanya, bahkan mereka enggan mengakui perbuatannya.

"Itu yang kami masih dalami. Contohnya yang kami tahan ini saja tidak mau membuka, dia tertutup," jelasnya.

Masdidin mengatakan, meski menemui sejumlah kendala dalam proses penyidikan, pihaknya akan terus mendalami peran masing-masing, termasuk keterlibatan aktor intelektual di balik kasus ini.

"Siapa yang menyuruh itu masih kita dalami, termasuk soal informasi adanya keterlibatan caleg," kata Masdidin.

Sebelumnya, polisi melimpahkan berkas 14 orang tersangka kasus pembakaran TPS dan 68 kotak suara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Senin (26/2/2024).

"Empat belas orang itu hari ini kita limpahkan semua berkasnya meskipun ada 10 orang yang belum ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin usai pelimpahan berkas, Senin.

Baca juga: 14 Orang Pembakar Kotak Suara di Bima Ditetapkan Tersangka

Berkas 14 orang tersangka dilimpahkan semua karena penyidik hanya diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

Namun demikian, berkas perkaranya terpisah antara empat orang yang sudah ditahan dengan 10 orang yang masih buron.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

"Tetap Tipilu, yang sudah ditahan berkas sendiri, yang belum kami lakukan pemeriksaan juga berkas sendiri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com