KOMPAS.com-Sebanyak tiga terdakwa kasus pidana pemilihan umum di Kabupaten Bireuen, Aceh, dituntut hukuman enam bulan penjara.
Dari tiga orang itu, dua di antaranya adalah Choirul Amri dan Muswandi yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.
Sedangkan satu lainnya adalah Fajri yang merupakan kepala desa di Kabupaten Bireuen.
Baca juga: Caleg DPR RI dari Golkar Ini Protes Suaranya Digeser ke Calon Lain
Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan para terdakwa bersalah berkampanye pada Pemilu 2024 dengan membagikan penanak nasi listrik disertai stiker caleg dan buku Yasin dengan sampul foto caleg.
"Para terdakwa juga mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tersebut pada Pemilu 2024. Perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata jaksa di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (23/2/2024), seperti dilansir Antara.
Jaksa mengatakan Choirul Amri dan terdakwa Muswandi bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Selain pidana penjara selama enam bulan, keduanya terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 20 juta subsidair satu bulan penjara.
Baca juga: Jelang PSU, Bawaslu Manokwari Ingatkan Parpol dan Caleg Jangan Belanja Suara di 7 TPS
Sedangkan untuk Fajri, dianggap bersalah melanggar Pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017.
Selain pidana enam bulan penjara, Fajri juga dituntut membayar denda Rp 10 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti satu bulan penjara.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 26 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.