ACEH UTARA, KOMPAS.com– Polisi menangkap seorang kakek berinisial M (61) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada 19 Februari 2024.
M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara Kompol Muhayat Efendi menyebutkan, M ditangkap setelah ibu korban melapor ke polisi.
“Hari itu juga kita tangkap pelakunya. Setelah itu kita interogasinya, dan pengakuan pelaku, dia melakukannya sebanyak empat kali pelecehan seksual ini. Tiga kali tahun 2023 dan satu kali tahun 2024,” kata Muhayat saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Perkosa Putrinya Selama 2 Tahun, Seorang Ayah di Manggarai Timur Ditahan
Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita pada ibu kandungnya.
Merasa sakit hati atas perbuatan pelaku, ibu korban dan anaknya langsung melapor ke Mapolres Aceh Utara.
“Pelaku ini masih saudara korban, sepupu ayah korban. Rumah mereka terpaut 500 meter,” sebut Muhayat.
Dia menyebutkan, polisi sudah menahan pelaku. “Diancam dengan hukuman 200 kali cambuk atau 150 bulan penjara, maksimal 200 bulan penjara,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.