SIMPANG EMPAT, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08 Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
PSU dilakukan hanya untuk memilih calon DPRD Provinsi, karena ada kesalahan daftar pemilih tambahan dalam memberikan hak suaranya.
"Benar, kita menjadwalkan pemungutan suara ulang pada 24 Februari 2024," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin didampingi Komisioner KPU Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Senin (19/2/2024).
Baca juga: 24 Februari, KPU Manokwari Akan Gelar PSU di 7 TPS dalam 4 Kelurahan
Alfi Syahrin mengatakan PSU terpaksa digelar menyusul temuan dari pengawas di TPS tersebut.
Pasalnya, ada pemilih tambahan yang memilih DPRD Provinsi. Padahal, pemilih itu berasal dari kabupaten lain yang berbeda daerah pemilihan.
"Berdasarkan rekomendasi pengawas itulah diadakan pemungutan suara ulang," ujar Alfi Syahrin.
Senada dengan itu, Syarif pun membenarkan PSU dilakukan karena saran dari Bawaslu sesuai temuan pengawas TPS.
"Pemilih itu sempat melakukan pencoblosan untuk calon DPRD Provinsi, padahal dia tidak berhak karena hanya pemilih tambahan."
"Ia hanya bisa memilih untuk calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD," kata Syarif.
Baca juga: PSU di 10 TPS di Surabaya Akan Digelar Sabtu 24 Februari
Menurut Syarif, di TPS itu ada 158 pemilih sesuai daftar pemilih tetap yang ada.
Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar pun menyebut informasi serupa. Menurut dia, PSU dilakukan karena ada seorang pemilih dari luar Kabupaten Agam yang memilih di Pasaman Barat.
Pemilih menerima surat suara dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yakni surat suara calon presiden dan wakil presiden, surat suara DPR RI, dan DPRD Provinsi.
Seharusnya pemilih itu hanya mencoblos surat suara calon presiden dan wakil presiden, DPR RI dan surat suara DPD, karena untuk DPRD Provinsi antara Agam dan Pasaman Barat berbeda daerah pemilihan.
"Berdasarkan itulah maka diadakan pemungutan suara ulang," kata Wanhar lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.