Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Rumahnya Dilempari Petasan, Anggota Geng Motor di Banyumas Serang Sekelompok Pemuda

Kompas.com - 18/02/2024, 14:05 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Enam remaja anggota geng motor bersenjata tajam di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, digelandang ke kantor polisi karena duduga melakukan penganiayaan.

Keenam remaja yang ditangkap yaitu: FD (17), YP (19), HS (16), AA (16), BP (22), dan TA (19). Mereka merupakan anggota geng Gaza asal Wangon.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, penganiayaan dipicu karena salah satu anggota geng motor tidak terima lantaran rumahnya dilempari petasan oleh korban berinisial ID (21).

"Para pelaku melakukan penganiayaan didasari balas dendam karena rumah salah satu pelaku diserang pakai petasan," ungkap Andriansyah kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).

Baca juga: Ledakan Keras Terjadi di Warung Nasi Kota Malang, 6 Orang Luka-luka

Baca juga: Kronologi Siswi SMP di Kendari Kena Peluru Nyasar Saat Tidur

Andriansyah menjelaskan, peristiwa penyerangan itu terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang menjaga alat berat di Kecamatan Lumbir, pada Jumat (16/2/2024) malam.

Para tersangka datang dengan membawa senjata tajam. Mengetahui hal itu, korban bersama teman-temannya langsung membubarkan diri.

Namun korban terpeleset sehingga dianaya. Selain itu, korban juga terkena sabetan senjata tajam hingga menyebabkan jari kelingkingnya putus.

"Para pelaku balas dendam melakukan penganiayaan dengan memukul korban dan mengunakan senjata tajam yang menyebabkan korban luka-luka," kata Andriansyah.

Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas

Senjata tajam

Setelah menerima laporan, polisi menangkap salah satu tersangka BP pada Sabtu (17/2/2024), kemudian disusul teman-temannya yang lain.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan satu buah parang, celurit, stik golf dan tiga unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Baca juga: Ledakan Keras Terjadi di Warung Nasi Kota Malang, 6 Orang Luka-luka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com