PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak 26 Tempat Pemungutan Suara(TPS) di Palembang, Sumatera Selatan direkomendasikan menggelar Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) lantaran banyak ditemukan surat suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) yang tertukar Daerah Pemilihan (Dapil).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang Yusnar mengatakan, 26 TPS yang diusulkan menggelar PSL itu berada di tiga Kecamatan yakni Gandus, Kalidoni dan Kertapati.
Tertukarnya surat suara tersebut semestinya dapat diselesaikan pada hari pencoblosan.
Baca juga: 3 TPS di Kabupaten Serang Gelar Pencoblosan Lanjutan karena Ada Surat Suara Tertukar
Namun, dikarenakan tidak ada pengganti surat suara, warga akhirnya tidak mencoblos karena Dapil yang tidak sesuai.
“Dari hasil kajian kami, 26 TPS ini direkomendasikan menggelar PSL,” kata Yusnar, di Palembang, Jumat (16/2/2024).
Yusnar menjelaskan, mereka sudah berkoordinasi dengan KPU Palembang untuk mengadakan PSL di 26 TPS tersebut, sebab pelaksanaan PSL harus dilakukan 18 hari setelah Pemilu.
“Dalam satu TPS dibutuhkan sekitar 270 surat suara untuk mengakomodir pemilih yang belum menyalurkan suaranya dalam pileg. KPU minta waktu beberapa hari kedepan mencetak surat suara untuk dilakukan PSL,” ujarnya.
Baca juga: Caleg di Aceh Diduga Masukkan Sekantong Surat Suara ke Kotak Suara
Yusnar pun menyebut, kinerja KPPS begitu lamban dengan berbagai alasan.
Bahkan, mereka pun menemukan adanya Form C hasil tidak diisi oleh KPPS. Temuan itu pun telah dilaporkan kepada pihak KPU.
"Kami menemukan banyak petugas KPPS yang lambat dalam bekerja dan perhitungan suara. Alasannya karena kelelahan ataupun kurangnya Bimbingan Teknis (Bimtek),” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.