Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pimpinan KKB Yahukimo Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/02/2024, 13:44 WIB
Dhias Suwandi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka yang merupakan mantan pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yahukimo pada 7 Februari 2024.

"Menyatakan terdakwa Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dalam beberapa tindak pidana kejahatan dan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka berat' sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iswantoro seperti dikutip dari halaman web Pengadilan Negeri Wamena.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," katanya.

Baca juga: KKB Tembaki Aparat serta Warga di Paniai dan Yahukimo, 5 Orang Jadi Korban

Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno menjelaskan, kasus yang menjerat Kopi Tua Heluka mencuat pada 4 November 2022. Ketika itu, terpidana terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda.

Penihas Heluka yang merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak telah diamankan pada 19 Mei 2023 di Kota Jayapura.

Baca juga: Kronologi KKB Tembak 1 Polisi dan 1 Warga Sipil di Paniai

Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.

“Jejak keterlibatan aksi tindak pidana yang diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan, antara lain terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” kata Bayu.

Bayu juga menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.

"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar Bayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com