Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP di Serang Banten Dicabuli 2 Pria yang Dikenalnya dari Medsos

Kompas.com - 09/02/2024, 14:54 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com-Sebanyak dua remaja asal Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli siswi SMP berusia 13 tahun.

Kedua tersangka IL (16) dan AN (15) yang mengenal korbannya dari media sosial.

Kepala Kepolisian Resor Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, peristiwa pencabulan pertama kali dilakukan tersangka IL di kediamannya pada 24 Oktober 2023.

"Di tempat itu, korban dirayu untuk berhubungan intim dengan janji akan dinikahi jika hamil," kata Candra kepada wartawan melalui keterangannya. Jumat (8/2/2024).

Baca juga: Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil, Kakek di Blora Terancam Penjara 15 Tahun

Dengan rayuan IL, korban lalu menuruti ajakan pelaku, dan perbuatan layaknya suami istri dilakukan sebanyak dua kali.

Berjalannya waktu, IL secara tiba-tiba menjauhi korban yang menyebabkan korban butuh sosok yang dapat menghibur dan mendengarkan ceritanya.

Disaat korban merasa sendiri dan kecewa, tersangka AN kemudian mendekati korban.

AN kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke Bendungan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Namun, bukannya menghibur justru AN membawa korban kerumahnya untuk dicabuli.

Saat itu, korban sempat menolak karena sedang galau dan sedih.

"Namun AN mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar menuruti ajakannya," ujar Candra didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady.

Baca juga: Pria di Buleleng Ditangkap usai Perkosa Mantan Pacarnya di Atas Motor

Dalam ancaman, korban pun menuruti ajakan AN dan kembali mengancam agar perbuatannya tidak dilaporkan.

Merasa sudah dijahati, korban memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

"Setelah mendapat pengaduan dari anaknya, orang tua korban tidak terima kemudian menyerahkan kedua tersangka," kata dia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 3,6 tahun penjara," tandas Candra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com