Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kompas.com - 06/02/2024, 21:46 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kembali membongkar aktivitas penambang pasir ilegal di Batam, Kepulauan Riau.

Dari pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri menyita dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir dari hasil tambang ilegal tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dari dua laporan polisi (LP) yang diterima pihaknya.

Baca juga: Pemkot Batam Usulkan 2.386 Formasi untuk Seleksi Calon ASN 2024

Yakni laporan polisi nomor: LP-A/1/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 9 Januari 2024 dan nomor: LP-A/4/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 29 Januari 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.

“Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024 di mana 2 tersangka yang diamankan adalah inisial HK dan inisial SD,” kata Yudha di Mapolda Kepri, Selasa (6/2/2024).

Yudha mengungkapkan, modus kedua tersangka hampir sama dengan pelaku sebelumnya.

Baca juga: Janji Mahfud MD di Batam, Mulai dari Tanah Adat hingga Utang Nelayan

Yakni melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir, dan mobil dump truck.

Yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.

“Modusnya sama dengan pelaku-pelaku sebelumnya yang kami amankan, ada dugaan kedua ini pemain lama, cuma berhasil lolos saat penggerebekan sebelumnya,” ucap Yudha.

Yudha menyebutkan, untuk kerugian negara dari tersangka inisial HK sebesar Rp 150 juta, di mana pelaku menjalankan aksinya sudah lebih dari dua bulan.

“Sementara untuk kerugian negara dari tersangka inisial SD kurang lebih sebesar Rp 1,8 miliar, karena tersangka ini sudah beroperasi lebih dari dua tahun,” ungkap Yudha.

Akibat dari perbuatannya, sambung Yudha, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. 

“Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” pungkas Yudha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com