Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Puluhan Kepala Desa di Lombok Minta Kades yang Kampanyekan Istri Dibebaskan...

Kompas.com - 06/02/2024, 11:30 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Puluhan Kepala Desa di Lombok Barat menggelar aksi protes di depan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/2/2024).

Para kepala desa tersebut meminta agar rekan mereka Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar Lombok Barat Mawardi yang menjadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pemiliu (Tipilu) 2024 dibebaskan.

Baca juga: Kampanyekan Istrinya yang Jadi Caleg, Kades di Lombok Barat Divonis 3 Bulan Penjara

Ketua Umum Asosiasi Kepada Desa (AKAD) Lombok Barat Sahril yang juga Kepala Desa Jeringo dalam orasinya menilai jaksa keliru menganggap Mawardi mengajak anggota grup WhatsApp memilih istrinya yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

"Kepala desa Langko Mawardi yang dianggap Jaksa penuntut umum menganggap melekat jabatannya di mana-mana. Dari mana mengambil teori hukum kepala desa itu melekat jabatannya di Facebook, di WhatsApp grup," kata Sahril.

Baca juga: Duduk Perkara Kades di Lombok Barat Divonis Penjara dan Denda Usai Kampanyekan Istrinya

Sahril menilai seharusnya kasus tersebut hanya cukup dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) kabupaten, bukan langsung dibawa ke ranah Tindak Pidana Pemilu.

"Semisal ASN, TNI Polri dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu, mereka dianggap melanggar netralitas, mereka dikembalikan ke Undang-Undang sendiri, dikembalikan ke KASN, tapi kepala desa mereka malah didorong tindak pidananya," kata Sahril.

Sahril sempat berharap bahwa rekannya Mawardi dapat diputus bebas bersyarat oleh majelis hakim PN Mataram.

"Semoga majelis hakim membuka mata hatinya untuk membebaskan rekan kami, yang selalu tidak kenal lelah mengurus masyarakat," harap Sahril.

Untuk diketahui, kepala desa bernama Mawardi divonis tiga bulan penjara, Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena mengampanyekan istrinya yang menjadi Caleg di WhatsApp.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman penjara 3 bulan," kata Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan, Senin (5/2/2024).

Terdakwa juga dihukum denda satu juta rupiah subsider satu bulan penjara.

"Dan denda sejumlah 1 juta rupiah dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com