TABALONG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban penganiayaan teman prianya.
Korban LB (33) dianiaya lantaran menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku LA (35).
Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan, karena tak memiliki tempat tinggal, pelaku untuk sementara ditampung oleh korban.
Baca juga: Duduk Perkara Salah Tembak Mahasiswi di Kendari, Terjadi Saat Kejar Residivis Kasus Narkoba
Di malam saat korban dianiaya, korban bersama anaknya tidur di dalam kamar.
Tak lama datang pelaku mengetuk pintu namun tak dibukakan oleh korban.
"Kemudian pelaku membuka paksa pintu kamar dengan cara mendorong pintu tersebut hingga jebol," ujar Galih dalam keterangannya yang diterima, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Pria di Banyumas Jadikan Anak Tiri Budak Seks Selama 6 Tahun, Korban Diancam Dibunuh
Baca juga: Pria di Sikka Dianiaya gara-gara Tegur Pengendara yang Pakai Knalpot Racing
Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku kemudian masuk dan berusaha membujuk dan merayu korban untuk berhubungan badan.
Namun ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh korban.
"Karena ajakan untuk berhubungan badan ditolak, pelaku marah dan menendang perut korban kemudian pergi keluar sambil marah-marah," ungkapnya.
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Kalsel, Sabu 5 Kilogram Dikemas dalam Popok
Belum puas, pelaku kemudian kembali ke rumah korban dengan maksud meminta uang untuk membeli pulsa.
Lagi-lagi korban menolak hingga terjadi adu mulut sampai pelaku kembali menganiaya korban.
"Pelaku kembali melakukan penganiayaan terus berulang-ulang sambil mengacak-acak kamar dan rumah korban," tambahnya.
Baca juga: Pelaku Penembakan Warga Boyolali di Colomadu Tertangkap, Diamankan Saat Hendak Kabur
Karena kelakuan pelaku, korban akhirnya tak terima hingga melapor ke Polres Tabalong.
Mendapat laporan korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.
"Pelaku LA diamankan disebuah rumah di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak pada Rabu (31/01/2024) malam, dan saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong," paparnya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga: Penjelasan Kodam Tanjungpura soal 3 Anggota Pamtas yang Diamankan di Malaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.