KOMPAS.com - S (38), buruh sayur di pasar, dibekuk Tim Reskrim Polsek Utan, Polres Sumbawa, Polda NTB.
Pasalnya, S mencuri tas berisi uang Rp 10 juta dan sebuah ponsel di pasar. Saat penangkapan, polisi menemukan 7 paket sabu di rumahnya.
"Benar, penangkapan terduga pelaku berinsial S alias Dewa, Warga Dusun Tengah 2 Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa," kata Kapolsek Utan, Iptu Ma'ruful Amaly, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Simpan 12 Paket Sabu yang Ditemukan Terapung di Laut, Nelayan Pidie Jaya Dituntut 15 Tahun Penjara
Ia menjelaskan, kronologi kejadian ini bermula dari laporan korban atas nama Hasmiyati Ayu Zahira.
Korban kehilangan barang berharga berupa 1 buah tas yang berisi 1 buah ponsel dan uang sebesar Rp 10.700.000 pada Jumat (12 Januari 2024) sekitar pukul 06.00 Wita, di parkiran Pasar Lama Utan, saat korban hendak berjualan.
Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Utan melakukan penyelidikan dan tracking keberadaan ponsel milik korban.
Hasilnya, nomor ponsel korban terdeteksi berada di wilayah Kota Raja Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
Baca juga: TNI AU Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu di Bandara Pekanbaru
"Tim kemudian membantu melakukan penyelidikan di wilayah tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, saat tim gabungan tiba di Kota Raja, Sikur, diketahui nomor ponsel korban sering berkomunikasi dengan nomor milik anak terduga pelaku.
"Tim gabungan kemudian kembali ke Utan dan berhasil menemukan keberadaan ponsel korban di rumah Dewa. Saat ditangkap di Pasar Lama Utan, terduga pelaku sedang menurunkan sayur dari atas truk," katanya.
Dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku, tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah ponsel milik korban.
Baca juga: Wanita di Surabaya Ditangkap Saat Antar Paket Sabu Dalam Bungkus Biskuit
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Amaly.
Selain itu, ditemukan barang haram jenis sabu dengan barang bukti lainnya, seperti bong, gunting, pisau cutter, korek gas, jarum suntik, dan sejumlah barang terkait narkoba.
"Terhadap terduga pelaku dan barang bukti, Tim Gabungan mengamankannya ke Mapolsek Utan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kini kita tangani sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.