Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Uang dalam Kasus Andriyani yang Dibunuh Suami di Magelang

Kompas.com - 31/01/2024, 13:19 WIB
Egadia Birru,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Polresta Magelang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Surohmat (44) terhadap istrinya Andriyani (50). Rekonstruksi digelar di Polresta Magelang, Rabu (31/1/2024), sekira pukul 10.00 WIB.

Dari pengamatan Kompas.com, saat tersangka memperagakan tindakan bejatnya, dia menyebut korban sempat meminta uang senilai Rp 10 juta.

Ihwal keterangan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menyatakan, permintaan uang tidak memicu tersangka membunuh korban.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Andriyani, Awalnya Pelaku Diejek Korban

"Permintaan uang Rp 10 juta tidak terkait (pemicu pembunuhan)," tandasnya.

Dalam rekonstruksi, Rifeld mengatakan, terdapat 12 adegan yang diperagakan tersangka untuk memberikan gambaran motif dari perkara tersebut.

"Sementara enggak ada temuan baru. Masih pada keterangan awal," bebernya.

Surohmat membunuh Andriyani karena emosi sering dibanding-bandingkan dengan mantan suami korban.

Kejadian tersebut bermula pada 15 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu, Andriyani, warga Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, tiba di rumah suaminya di Desa Krasak, Kecamatan Salaman.

Dia marah karena ponsel suaminya tidak bisa dihubungi sejak maghrib. Ia sebenarnya meminta untuk diantar ke tempat pijat.

Lalu di tengah perjalanan menuju tempat pijat, Surohmat diejek oleh istrinya. Tidak lama kemudian, Surohmat menghentikan laju motor.

Ia lantas mencekik leher Andriyani hingga terjatuh di jalan berbeton. Kepala korban juga dibentur-benturkan ke jalan hingga tidak sadar.

Baca juga: Andriyani Dibunuh di Magelang, Suaminya Jadi Tersangka

Pelaku sempat memanggul jasad Andriyani. Kemudian pelaku menyeret korban dengan memegang jilbab menuju selokan. Lalu korban ditimbun dengan tanah.

Keesokan harinya, Sabtu (16/12/2023), tersangka kembali menimbun dengan tanah agar tak muncul bau busuk.

Hasil otopsi menunjukkan bahwa Andriyani meninggal akibat kekerasan dengan benda tumpul yang menyebabkan kepala bagian belakang patah.

Surohmat pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pekerja serabutan ini diancam hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com